Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Lapas
Mantan Kalapas Nusakambangan Divonis 13 Tahun
Friday 13 Jan 2012 01:15:16

Marwan Adli (Foto: Google.com)
CILACAP (BeritaHUKUM.com) – Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Marwan Adli dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Wilhelmus Hubertus Van Keeken dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (12/1) malam. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU Eko Bambang yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subside satu tahun kurungan.

Dalam amar putusannya tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Marwan Adli terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia juga terbukti mengetahui adanya peredaran narkoba yang dikendalikan seorang narapidana narkotika bernama Hartoni Jaya Buana.

Terdakwa Marwan juga dianggap telah menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan kebebasan kepada napi Hartoni, sehingga leluasa menjalankan bisnis narkoba dari dalam lapas. Terdakwa juga dituding menerima imbalan ratusan juta rupiah dari Hartoni—yang disidangkan dalam kasus ini secara terpisah. Atas perbuatannya itu, terdakwa Marwan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]