Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
DPO
Mantan Kadishub Diburu Kejari Surabaya
Wednesday 27 Mar 2013 18:04:09

Kejaksaan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Surabaya terus memburu para terpidana yang sudah masuk daftar eksekusi. Mantan Kadishub Surabaya Bunari Musthofa, terpidana gratifikasi uji kir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya ini dilakukan pihak Kejari Surabaya melakukan panggilan sebanyak tiga kali agar terpidana menjalani putusan Mahkamah Agung secara sukarela. Bahkan pihak Kejaksaan telah kehilangan jejak dimana keberadaan Bunari saat ini.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan penetapan buronan disampikan melalui surat resmi yang ditandatangani Kajari Surabaya M. Dofir.

Menurut Nurcahyo dilakukan setelah pihak kejaksaan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kealamat terakhir terpina 1,5 tahun ini. Namun semua panggilan tersebut tidak mendapat respon. "Kami sudah panggil, ternyata sudah tidak tinggal disana," ucap Nurcahyo.

Pihak kejaksaan juga sudah mengecek langsung dan meneliti ke alamat Bunari di Perumahan Merpati, Sidoarjo. Rumah tersebut sudah tidak ditempati Bunari. "Pihaknya juga sudah melakukan pencarian untuk mengetahui lokasi tempat tinggalnya yang lain," tambahnya.

Pihak kejaksaan saat ini telah meneyebarkan, surat penetapan buron dan data Bunari sudah disebar ke sejumlah instansi penegak hukum. Antara lain, Polrestabes Surabaya yang ditembuskan ke Polda Jatim dan Kejati Jatim. Kejati Jatim yang mengirimkan ke Kejaksaan Agung yang diteruskan ke Kejati dan Kejari se-Indonesia.

Dalam perkara ini Bunari tinggal menjalani masa hukuman delapan bulan penjara. Sebab sebelumnya Bunari pernah menjalani penahanan selama sepuluh bulan. Sedangkan MA menjatuhkan vonis 1,5 tahun.

Untuk diketahui Bunari dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, terdakwa terbukti menerima hadiah dalam bentuk uang dan barang. Salah satunya, uang yang diterima pada 10 November 2008. Saat diserahkan, uang itu dibungkus map merah.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]