Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus BANSOS
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Dituntut 11 Tahun Penjara
Thursday 08 Jan 2015 12:31:35

Ilustrasi. Suasana saat di Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.(Foto: dok.BH)
BANDUNG, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Seferina Sinaga, terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, selama 11 tahun penjara.

“Kami menuntut terdakwa dengan lama hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (6/1). Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda 200 juta rupiah atau subsider enam bulan penjara.

Jaksa, dalam pembacaan tuntutannya, mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan saat menangani perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Mantan hakim tersebut melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU membacakan tuntutan yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai hakim tinggi telah mencederai lembaga peradilan, dan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. Sidang yang dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol SH itu mempersilakan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.

Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, A Ronald Simanjuntak, akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Barita Lumban mengabulkan permohonan keberatan terdakwa dan memberikan waktu satu pekan ke depan. “Ketika satu minggu ke depan tidak selesai, dianggap tidak akan mengajukan haknya,” kata Barita.

Seusai sidang, terdakwa menghampiri keluarganya kemudian mengucurkan air mata dan diikuti isak tangis kerabatnya hingga akhirnya meninggalkan ruang persidangan.(man/N-1/koranjakarta/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]