BANDUNG, Berita HUKUM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Seferina Sinaga, terdakwa kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Pemerintah Kota Bandung, selama 11 tahun penjara.
“Kami menuntut terdakwa dengan lama hukuman 11 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam bacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (6/1). Selain hukuman penjara, terdakwa dituntut membayar denda 200 juta rupiah atau subsider enam bulan penjara.
Jaksa, dalam pembacaan tuntutannya, mengatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dan berkelanjutan saat menangani perkara bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Mantan hakim tersebut melanggar Pasal 12 Huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU membacakan tuntutan yang memberatkan, yakni terdakwa sebagai hakim tinggi telah mencederai lembaga peradilan, dan yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan sudah lanjut usia. Sidang yang dipimpin Hakim Barita Lumban Gaol SH itu mempersilakan kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan JPU tersebut.
Terdakwa, melalui kuasa hukumnya, A Ronald Simanjuntak, akan mengajukan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Barita Lumban mengabulkan permohonan keberatan terdakwa dan memberikan waktu satu pekan ke depan. “Ketika satu minggu ke depan tidak selesai, dianggap tidak akan mengajukan haknya,” kata Barita.
Seusai sidang, terdakwa menghampiri keluarganya kemudian mengucurkan air mata dan diikuti isak tangis kerabatnya hingga akhirnya meninggalkan ruang persidangan.(man/N-1/koranjakarta/bhc/sya) |