Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus PLN
Mantan GM PLN KITSBU Dituntut 132 Bulan Penjara
Friday 28 Feb 2014 02:57:53

Albert Pangaribuan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung, Kamis (27/2).(Foto: BH/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan GM PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Albert Pangaribuan dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah dalam tuntutannya menyatakan Albert bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan "flame tube" di PLN, Sektor Pembangkitan Belawan senilai Rp 23,6 milyar.

"Menghukum terdakwa Albert Pangaribuan dengan pidana penjara selama 11 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menghukum terdakwa membayar denda sebesar 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Ardiansyah, dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai SB Hutagalung, Kamis (27/2).

Dalam amar tuntutannya Jaksa menyebutkan Albert Pangaribuan selaku kuasa pengguna anggaran, dinilai bersalah karena menandatangani berita acara penyerahan barang dari pihak rekanan, Yuni (DPO) dari CV Sri Makmur yang ternyata tidak sesuai desainnya.

Menanggapi tuntutan atas dirinya, Albert dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pledoi (pembelaan).

Dijumpai usai persidangan, Albert mengatakan tuntutan terhadap dirinya mengada-ngada dan tidak sesuai fakta persidangan selama ini digelar.

Dimana menurutnya fakta persidangan baik di PN Medan maupun sidang lapangan di Belawan, terungkap kalau flame tube DG 10530 bukanlah beda spesifikasi tapi hanya desain.

"Pastinya semua pengadaan itu telah sesuai dengan kontrak, untuk diketahui desain itu hanyalah pola sedang spek adalah unsur, jadi itu tidak sama," ujar Albert.

Lagipula kata Albert, kerusakan pada flame tube itu sesuai fakta persidangan bukanlah dikarenakan flame tube berbeda desain tetapi karena dudukan nozle atau penyemprot api rusak, sehingga apinya menghantam ke dinding flame tube.

"Sementara dudukkan nozzle itu bukan merupakan bagian daripada kontrak pengadaan, jadi tuntutan jaksa benar-benar mengada-ngada, tidak sesuai fakta persidangan," katanya.

Sementara itu, dalam kasus yang sama, Jaksa juga menuntut hukuman 8 tahun penjara, serta denda sebesar 500 juta subisder 6 bulan penjara terhadap Ferdinan Ritonga selaku Pejabat Penjamin Mutu.

Sidang atas perkara ini ditunda hingga Kamis tanggal 6 Maret mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari Terdakwa.(bhc/and)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]