Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
Mantan Dirut PLN Resmi Ajukan Banding
Thursday 29 Dec 2011 21:48:50

Eddie Widiono Suwondo (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Hal ini sebagai bentuk keberatan sikapnya atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek customer information system-rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) pada PT PLN Disjaya dan Tangerang pada 2003-2004.

"Kami telah menyatakan banding. Alasan pokok banding, karena keputusan ini menilai kebijakan dalam melakukan pekerjaan Roll-Out CIS-RISI dan kebijakan sebagaimana saya pahami tidak bisa diadili," kata kuasa hukum Eddie Widiono, Maqdir Ismail dalam rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).

Maqdir kembali mengatakan, kliennya dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau mengambil keuntungan dari pekerjaan Roll-Out CIS RISI PLN Disjaya dan Tangerang dan tidak ada sepeserpun uang korupsi yang dinikmati Eddie Widiono maupun keluarganya. Bahkan, tidak ada kewajibannya untuk membayar ganti rugi Rp 2 miliar sebagaimana didakwakan JPU. Tapi majelis hakim malah tetap menjatuhkan vonis selama lima tahun.

Menurut dia, dalam persidangan sudah dipaparkan bagaimana perusahaan dan konsumen mendapatkan manfaat yang besar dari proyek tersebut. Dia merinci dari proyek itu PLN meraup keuntungan dengan nilai manfaat Rp 800 miliar per tahun.

Selain itu, alasan lain mengapa proyek CIS-RISI tidak bisa diadili, lantaran proyek tersebut tidak dibuat karena tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi diri sendiri. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memang menyatakan bahwa Eddie sama sekali tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

Menurut Maqdir, kesalahan pada putusan pengadilan karena majelis hakim meyakini ada kerugian negara sebesar Rp 46 miliar. Padahal, nilai kerugian itu berasal dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis atau pun praktis.

Maqdir juga menilai majelis hakim mengabaikan beberapa fakta-fakta persidangan. Misalnya, proyek CIS-RISI yang diusulkan PLN Disjaya dan Tangerang tersebut, telah mendapat persetujuan Dewan Komisaris. Sedangkan penunjukan langsung PT Netway sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.

“Dengan mengajukan banding ini, kami harapkan mejelis hakim tinggi akan melihat fakta-fakta hukum dengan jernih, sehingga klien kami bisa memperoleh keadilan dan dibebaskan dalam perkara in,” harap Maqdir.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Eddie Widiono Suwondo h terbukti bersalah, karena melanggar dakwaan subside, yakni pasal 3 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Eddie telah memerintahkan penunjukan langsung PT Netway Utama dalam proyek kerja sama Roll Out CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang 2003-2004.(dbs/bie/spr)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]