Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
Mantan Dirut PLN Dituntut Tujuh Tahun Bui
Wednesday 07 Dec 2011 18:05:22

Eddie Widiono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono Suwondho dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Terdajwa diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang 2004-2006.

Demikian tuntutan yang disampaikan JPU Muhibuddin dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/12). Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa Eddie Widiono untuk membayar dendar Rp 500 juta subside enam bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi Rp 2 miliar.

Dalam tuntutannya tersebut, jaksa Muhibuddin juga menyebutkan bahwa terdakwa Eddie terlibat korupsi, karena pada 2004 pernah memerintahkan General Manajer PT PLN Disjaya-Tangerang Fahmi Mochtar untuk menandatangani kontrak tentang penunjukan PT Netway Utama sebagai rekanan.

Atas perintah ini, Fahmi dan Dirut PT Netway Utama Gani Abdul Gani menandatangani kontrak perjanjian kerja sama pada pada 29 April 2004. Selanjutnya proyek itu CIS-RISI PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang berlangsung pada 2004-2006

Selanjutnya atas kontrak yang ditandatangani Fahmi Mochtar dan Gani Abdul Gani, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal, dari hitungan BPKP, proyek tersebut hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Atas hal ini terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar dan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan koorporasi, yakni PT Netway Utama.

Perbuatan terdakwa Eddie Widiono ini terbukti melanggar Pasal (2) ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tuntutan ini, terdakwa Eddie Widiono menyatakan keberatan. Pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. "Saya akan ajukan pledoi, karena tuntutan itu tidak benar,” ujar dia.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]