Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
IMF
Mantan Direktur IMF Bantah Lakukan Serangan Seksual
Thursday 01 Dec 2011 22:51:26

Dominique Strauss-Kahn (Foto: Vibizdaily.com)
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Mantan Direktur Dana Moneter Internasional (IMF) Dominique Strauss-Kahn menjelaskan insiden di kamar hotelnya di New York Mei lalu, yang berujung dengan dakwaan melakukan serangan seksual.

Dalam biografi yang ditulis teman Strauss-Kahn, Michel Taubmaan, ia menyatakan pelayan hotel bernama Nafissatou Diallo memperlihatkan pandangan yang menggoda, ketika Strauss-Khan keluar dari kamar mandi tanpa busana.

Ekspresi wajah Diallo oleh Strauss-Kahn dianggap sebagai tanda setuju untuk melakukan hubungan seksual.Strauss-Kahn menegaskan bahwa hubungan seksual tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka meski mengakui kejadian ini sebagai tindakan bodoh.

Pengacara Diallo menyebut penjelasan Strauss-Kahn ini cerita bohong. "Klaim bahwa Diallo diminta mencuri ponsel Blackberry Strauss-Kahn dan pandangan Diallo menggoda, kemudian setuju melakukan hubungan seksual yang kasar, jelas adalah cerita fantasi," kata anggota tim pengacara Diallo, seperti dikutip BBC, kamis (1/12).

Dakwaan pidana dugaan serangan seksual yang dilakukan Strauss-Kahn telah dibatalkan aparat penegak hukum New York dengan alasan Diallo berbohong soal rincian kasus yang menimpa dirinya. Kasus pidana telah ditentikan, namun tim Diallo membawa kasus ini ke ranah perdata.

Kasus ini membuat Strauss-Kahn ditangkap di bandara udara New York, ketika bersiap terbang ke Paris. Mantan menteri keuangan Prancis tersebut sempat mendekam di penjara. Kasus ini membuat Strauss-Kahn mundur dari jabatan direktur IMF.

Meski dakwaan pidana akhirnya dibatalkan, prospek Strauss-Kahn untuk maju di pemilihan presiden Prancis 2012 menjadi berantakan. Tadinya Strauss-Kahn dianggap sebagai salah satu calon favorit dan Taubman menulis kasus ini sengaja dimunculkan sebagai bagian dari upaya untuk menjelekkan citra Strauss-Kahn.(bbc/sya)


 
Berita Terkait IMF
 
SBY Harapkan Rakyat Rasakan Manfaat 'IMF - World Bank Annual Meeting' di Bali
 
Tiga Catatan Gerindra Sebut Penyelenggaraan Annual Meeting IMF Tak Pantas Dilemparkan ke Pemerintahan SBY
 
Membantah Pernyataan Jokowi, Heri: Anggaran Pertemuan IMF-WB Bukan Untuk Perluasan Apron
 
Akan Jumpa Pers, Prabowo Minta Pertemuan IMF-World Bank Ditunda
 
Anggaran Pertemuan IMF-WB Lebih dari Rp 1,1 Triliun Sebaiknya untuk Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]