Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Dana APBD
Mantan Bupati Simalungun Didakwa 20 Tahun Penjara
Thursday 21 Jun 2012 02:05:13

Drs T Zulkarnaen Damanik Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010 (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
MEDAN (BeritaHUKUM.com) - Mantan Bupati Kabupaten Simalungun periode 2005-2010, Drs T Zulkarnaen Damanik duduk di kursi Pengadilan Tipikor Medan, dan terancam 20 tahun penjara. Beliau didakwa korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2005-2006, hingga merugikan negara sebesar Rp 529.654.638.

"T Zulkarnaen Damanak, di dampingi tim Kuasa Hukum Junirmart Girsang,SH, didakwa dengan wewenang dan jabatannya saat itu, melakukan tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 undang-undang Tipikor," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amardi P Barus SH di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (20/6).

Dihadapan Majelis Hakim, Jonner Manik SH, JPU Amrdi Barus menguraikan bahwa terdakwa sebagai Bupati, bersama Bendahara Umum Daerah (penuntutan terpisah) menandatangani Nota Dinas pencairan anggaran pada Februari 2006 lebih dari 500 juta rupiah.

Dana dicairkan secara bertahap itu, untuk panjer insentif ajudan Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 4.800.000, dana panjer upah pungut PBB over target Rp753.446.727, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp.100.408.750 dan dana sebesar Rp130.355.729 untuk Swiss F Damanik. Jaksa menguriakan, pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu telah menyalahi Undang-undang.

Dimana, saat itu, APBD 2006 belum disahkan. Disebutkan, dana sudah pajer untuk ajudan bupati dan wakil sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005 sebesr Rp4.800.000. Demikian halnya dana panjer upah pungut PBB over target sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Sedangkan cek pengeluaran dana Rp.100.408.750 dan cek Rp.130.355.729 dikeluarkan pada Februari 2006, tidak jelas peruntukanya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Atas perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan Bendahara Umum Daerah Sugiati, negara mengalami kerugian sebesar Rp 529.654.638.

Usai dakwaan dibacakan, Majelis Hakim yang di ketuai Jonner Manik menunda persidangan sepekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Kepada wartawan, Zulkarnaen mengatakan mengaku tidak bersalah. "Kita minta Pengadilan memutus adil se-adil adilnya. Silahkan di buktikan," katanya.

Sementara JPU Amardi P Barus mengatakan, Terdakwa diancam Pasal 2 Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 5d5 ayat (1) ke-1. "Ancamannya, maksimal 20 tahun penjara," katanya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
 
ETOS Institute Layangkan Surat Resmi Dugaan Penyalahgunaan Anggaran APBD Kabupaten Raja Ampat ke KPK
 
Bareskrim Menangkap Mantan Gubernur Malut Thaib Armayin
 
Akhirnya, Ucok Harahap Mantan Camat Kramat Jati Mendekam di Balik Jeruji Cipinang
 
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
 
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]