Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Mantan Bupati Nias Divonis Lima Tahun
Wednesday 10 Aug 2011 17:47:04

Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha (Foto: Istimewa)
*Terbukti korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias

MEDAN-Mantan Bupati Nias, Binahati Benedictus Baeha divonis lima tahun penjara. Dia terbukti melakukan korupsi dana bantuan bencana alam tsunami Nias sebesar Rp 3 miliar. Selain pidana badan, Binahati juga dikenai denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan serta diwajibkan membayar pengganti Rp 3,144 miliyar.

Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (10/8). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman terdadapnya selama delapan tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim Suhartanto SH, Binahati bersalah melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Binahati juga terbukti dengan sah melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama dan orang lain untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan meyalahgunakan kewenangan jabatan, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 miliyar lebih yang semuanya berdasarkan keterangan penghitungan saksi ahli yang terjadi kerugian negara.

Berdasarkan pertimbagan diatas menurut menurut hakim telah serta merta mengetahui dan bekerjasama dalam tindak pidana korupsi tersebut. Berdasarkan fakta yang didapat dipersidangan, Binahati sebagai ketua penanggulangan bencana yang berhak mengatur dana bantuan tersebut maka terdakwa harus menganti semua kerugian negara tersebut.

Usai pembacaan vonis dan hakim selesai menutup sidang, Binahati yang memberikan keterangan merasa tidak adil dalam putusan tersebut, karena ia yang hanya dituduh korupsi 3 milyar serta divonis lima tahun. Sementara dalam persidangan yang lain yang lebih banyak korupsi tetapi ringan vonisnya.(sbc/ami)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]