DENPASAR, Berita HUKUM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar menuntut terdakwa Putu Bagiada, mantan Bupati Buleleng, selama 4 tahun penjara, Kamis (21/2).
Mantan Bupati Buleleng juga dikenakan membayar denda Rp. 200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp. 547 juta rupiah Subsidair 2 tahun penjara.
Persidangan dimulai sekira pukul 15:00 Wita s/d 16.00 Wita, yang dalam requisitoir/tuntutannya Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja dikomandoi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wayan Suardi SH.
Atas tuntutan pidana dari tim JPU tersebut baik pihak terdakwa sendiri maupun Tim Kuasa Hukum dari Kantor Advokat Adnan Buyung Nasution akan menyampaikan Nota Pembelaannya (Pledooi) dan dijadwalkan sidang akan dibuka kembali pada tanggal 28 Pebruari 2013.
Persidangan berjalan dengan lancar, aman, dan terkendali dengan di hadiri beberapa pengunjung yang rata-rata merupakan pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Putu Bagiada terseret dalam perbuatan tindak pidana korupsi dalam perkara Biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kab. Buleleng tahun 2005-2012.(yud/kjs/bhc/rby) |