Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Korupsi APBD
Mantan Bupati Bojonegoro Segera Dieksekusi
Friday 31 Aug 2012 13:00:23

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto (Foto: Ist)
BOJONEGORO, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Tugas Utoto menegaskan, eksekusi terhadap Mantan Bupati Bojonegoro M Santoso, yang menjadi terpidana Kasus Korupsi Dana APBD tahun 2007 senilai Rp 6 Miliar akan segera dijalankan. Eksekusi tinggal menunggu diterimanya salinan putusan dari Mahkamah Agung, Selasa (28/8/2012).

Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap mantan Bupati Bojonegoro pada periode 2003-2008 ini, Kejaksaan mempunyai upaya tersendiri. Yakni dari sisi intelejen yang selalu melakukan pengawasan terhadap terdakwa. "Yang pasti mekanismenya dengan itikad baik", jelas Utoto.

Artinya, lanjut Utoto, jika dalam pemanggilan eksekusi selama tiga kali tidak ada tanggapan dari terpidana, maka kejaksaan akan melakukan pemanggilan secara paksa. Setiap pemanggilan diberi tenggang waktu selama 3 hari. "Jadi, total jika dalam waktu sembilan hari tidak memenuhi panggilan akan ditetapkan sebagai DPO", ujarnya.

Kondisi kesehatan terdakwa yang dikabarkan saat ini menjalani perawatan d irumah sakit, hal itu tidak menjadi pertimbangan dilakukannya eksekusi. Namun jika sudah menjalani eksekusi maka terpidana bisa berkoordinasi dengan Lembaga Permasyarakatan (lapas) kelas IIA Bojonegoro.

"Nanti kalau terpidana akan berobat maka harus koordinasi dengan pihak Lapas sendiri", tegasnya.

Terpidana kasus korupsi dana APBD itu sebelumnya oleh Majelis Hakim MA divonis hukuman selama 5 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa senilai Rp 300 juta Subsider 4 bulan kurungan sesuai dengan dakwaan primer JPU.

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 3,445 miliar, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

intinya Hakim MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa," kata Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna Terpisah.(kjs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Korupsi APBD
 
Mantan Bupati Bojonegoro Segera Dieksekusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]