Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Bansos
Mantan Bupati Bangli Ditahan
Sunday 07 Oct 2012 10:41:22

Ilustrasi (Foto: Ist)
BALI, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (5/10) telah menggelar persidangan mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa terkait kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Bangli senilai Rp 1,395 miliar. Nengah Arnawa telah terbukti bersalah dan dinyatakan secara sah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai IGAB Komang Wijaya Adhi.

Dalam persidangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Wayan Eka Widyara yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara.

Kemudian dalam amar putusannya, Majelis Hakim sependapat dengan jaksa bahwa perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang diatur dalam dakwaan primer, Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan itu sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tetang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 54 ayat 1 KUHP.

Sekedar pemberitahuan, terdakwa Arnawa melakukan pledoi atau pembelaan kepada Majelis Hakim, namun sayangnya Majelis Hakim mengabaikannya. Proses persidangan begitu panjang dan melelahkan lantaran sudah dua periode. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupi secara bersama-sama dan berlanjut yang terjadi pada tahun 2010 lalu.(pd/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]