Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Jaringan Teroris
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
Monday 24 Sep 2012 14:56:55

Brigjen Boy Rafli Amar (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Teka teki siapa yang berada di balik kelompok terduga teroris Laweyan Solo pelan - pelan terkuat. Minggu (23/9), Densus 88 mencokok Joko Tri Priyanto di kampung Brengosan, Laweyan, Solo. Joko ini adalah mantan narapidana kasus terorisme.

"Dia dulu termasuk sel inti pelindung Noordin M Top", ujar sumber Jawa Pos di lingkungan anti teror kemarin.

Awalnya Densus 88 sempat kehilangan jejak dan terkagum - kagum dengan kekuatan logistik jaringan ini. "Rupanya, memang betul. Dari pengembangan, ada orang lama bermain lagi", katanya,

Joko Tri Priyanto pernah divonis tiga tahun penjara oleh hakim PN Jakarta Selatan pada April 2006. Dia dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan Noordin M Top dan memberikan pinjaman motor dan laptop.

Joko yang punya nama alias Joko Parkit itu bebas dari penjara pada medio 2009 dia kembali lagi ke Brengosan, Laweyan. "Kita pernah curigai saat dia dekat dengan Air Setyawan dan Eko yang kasus Jatiasih", kata penyidik madya ini.

Air dan Eko tewas ditembak Densus 88 di perumahan Jatiasih Bekasi pada 2009. Mereka disebut terlibat dalam jaringan Syaifudin Zuhri yang melakukan pengeboman di hotel JW Marriott dan Ritz - Carlton pada 17 Juli 2009.

Joko diduga melakukan penggalangan atau rekruitmen baru dengan memanfaatkan koneksi lamanya. "Kami masih mengembangkan siapa saja orang orang lama yang terlibat lagi", tutupnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan ada penangkapan terhadap Joko kemarin. "Terduga inisial J alias H, kita belum tentukan statusnya sampai 7 x 24 jam", kata Boy.

Mantan Kapolres Pasuruan Jawa Timur ini menjelaskan, semua terduga yang ditangkap akan diperiksa di Jakarta. "Sesuai undang - undang memang kita punya satu minggu, kalau nanti ada yang tidak terbukti tentu akan kita kembalikan ke keluarganya", ujarnya.

Beberapa keluarga mereka yang ditangkap memang sempat protes. Misalnya keluarga Fajar yang dibekuk Sabtu lalu (22/9) juga di kampung Brengosan, Laweyan, Solo. Boy menjamin, jika memang tak ada kaitan dengan kasus terorisme, Polri akan memulihkan nama baiknya.

Boy juga menjelaskan penangkapan di Kalimantan Barat yang berlangsung Sabtu malam. "Terduga AP ditangkap tanpa melakukan perlawanan", katanya.

AP atau Anggri Pamungkas merupakan pria kelahiran Surakarta, 16 Januari 1994. Ia tinggal di Batikan, Kelurahan Bumi Kecamatan Laweyan, Surakarta dan sedang berada di Kalimantan Barat untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik kerabat jauhnya.

Dua terduga yang hampir pasti jadi tersangka adalah Badri dan Rudi . "Dua orang ini terkait dengan pelatihan di Poso 2011. Salah satu tersangka yang sudah dibekuk Juli 2012 lalu atas nama Mujib mengenalinya", ujarnya.

Mujib sendiri sekarang masih dalam proses pemberkasan sebelum disidangkan. Mujib mengaku pernah melakukan survei di gedung DPR sebagai salah satu target serangan.

Dari mana kelompok ini mempunyai berbagai senjata dan bahan bom? Boy menjelaskan, penyidik masih menelusuri.

"Tapi, kuat dugaan ini sisa-sisa dari pelatihan di Poso itu. Setelah kamp Aceh kita bongkar, mereka lari ke Poso. Di sana mereka buat pelatihan lagi", katanya.(jpn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Jaringan Teroris
 
Iriawan: Karena Melawan, Terpaksa Ditembak Mati
 
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembantu Teroris
 
Oknum Polisi yang Membantu Teroris Divonis Tiga Tahun Penjara
 
Rencana Terorisme Terbesar di Perancis Dibongkar
 
Mantan Asisten Noordin Bermain Lagi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]