Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Manajer Rugbi Samoa Didenda 100 Ekor Babi
Tuesday 22 Nov 2011 22:30:46

Ilustrasi (Foto: Zimbio)
APIA (BeritaHUKUM.com) – Manajer tim rugbi Samoa, Mathew Vaea, diganjar denda simbolis 100 babi betina, karena dinilai berperilaku tidak layak di Piala Dunia belum lama ini di Selandia Baru. Para kepala adat di Desa Leauva, Samoa, memerintahkan pembayaran denda itu karena Vaea menodai gelar "tuala" atau kepala yang diberikan kepadanya.

Tim nasional rugbi Samoa gagal masuk babak perempat final Piala Dunia dan kegagalan ini dianggap sebagai hal yang memalukan. "Gelar tuala mendapat publisitas buruk di media karena tuala Mathew gagal menjalankan tugasnya sebagai manajer Samoa," kata Kepala Desa Vaifale Iose kepada harian Observer, Samoa.

Namun, seperti dilansir BBC, SElasa (22/11), ia mengatakan dar ipada menyerahkan 100 babi untuk desa, Vaea bisa memberi uang tunai sebesar 2.000 tala (840 dolar AS) atau setara dengan harga babi. Vaea juga telah meminta maaf secara resmi kepada para kepala adat desa.

Kapten tim Samoa Mahonri Schwalger bulan lalu, memberikan penilaian buruk kepada manajer Vaea dalam laporan kepada Perdana Menteri Tuilaepa Saiilele Mailelegaoi. Schwalger mengatakan, Vaea sering menghilang pada saat turnamen berlangsung. Ia menuduh manajer sering keluar minum dan menganggap turnamen Piala Dunia sebagai liburan.

Perdana Menteri Tuilaepa, yang juga ketua Persatuan Rugbi Nasional Samoa (SRU), memerintahkan audit dana Piala Dunia setelah mendapatkan laporan itu. Audit itu direncanakan akan diumumkan hasilnya bulan depan.

Setelah Piala Dunia berakhir SRU menerbitkan iklan untuk manajer baru serta dua asisten. SRU tidak menyebutkan apakah Vaea dan pejabat rubgi lain masih akan tetap bertahan pada jabatan mereka sampai manajer baru direkrut.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]