Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
PT Adhi Karya
Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
Thursday 13 Jun 2013 12:55:08

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana mega proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelaksana proyek PT Adhi Karya.

Hari ini, Manager Keuangan PT Adhi Karya Sutrisno dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag pemberitaan dan informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/6).

KPK juga akan memeriksa dua staf BUMN Konstruksi itu Arie Sulistiya Pambudi dan Zaria Utama.

Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang hingga menyebabkan kerugian negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melansir, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp243 miliar. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum karena diduga menerima gratifikasi saat menjabat sebagai anggota DPR.

KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yang ditaksir KPK mencapai Rp 2,5 triliun.

Pertama, seperti dikutip inilah.com, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Seperti diketahui, dalam kasus proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON), KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Anas, orang yang terlebih dulu ditetapkan tersangka adalah Deddy Kusdinar (eks biro keuangan dan rumah tanggga Kemenpora), kemudian Andi Alfian Mallarangeng (eks Menpora).

Barulah Anas jadi tersangka, dan disusul Tauku Bagus Muhammad Noor (Direktur operasional PT Adhi Karya). Namun, dari keempat tersangka itu, tidak ada satu pun yang ditahan. Bahkan, sejak ditetapkan tersangka Anas baru diperiksa hari ini.(dbs/ilh/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT Adhi Karya
 
Fadjroel Rachman Akhirnya Dapat Jatah Komisaris Utama Adhi Karya
 
Manajer Keuangan Adhi Karya Diperiksa KPK
 
Adhi Karya Akan Bagikan Dividen Tunai Rp 42,32 Miliar
 
Laporkan Kongkalingkong PLTU, Dahlan Harap Adhi Karya Lebih Baik
 
KPK Periksa Saksi dari PT Adhi Karya Terkait Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]