Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Malware
Malware Lumpuhkan Pembangkit Listrik di Amerika
Friday 18 Jan 2013 14:42:33

Malware.(Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Homeland Security Department Amerika Serikat, ternyata pada awal oktober tahun lalu, sebuah fasilitas pembangkit listrik di Negeri Paman Sam telah terinfeksi malware yang mengakibatkan gangguan operasional.

Pada laporan tersebut dikatakan malware yang menyusup berasal dari sebuah perangkat flashdisk. Infeksi disinyalir terjadi ketika flashdisk itu digunakan oleh seorang teknisi untuk melakukan update terhadap software yang digunakan oleh fasilitas pembangkit listrik tersebut, Jum'at (18/1).

Akibat infeksi yang terjadi, alhasil fasilitas pembangkit listrik tersebut dipaksa tidak beroperasi hingga 3 minggu sebelum akhirnya malware yang menginfeksinya dihilangkan.

Malware yang diketahui berjenis theft trojan tersebut dikabarkan berhasil menjangkiti 10 komputer penting yang mendukung operasional fasilitas pembangkit listrik AS.

Dari dua pembangkit listrik yang terinfeksi, yang pertama diketahui terjangkit saat dilakukan update pada program antivirus yang digunakan. Namun untuk pembangkit listrik yang kedua hingga saat ini belum jelas dari mana malware itu dapat masuk.

Saat ini tim dari Industrial Control Systems Cyber Emergency Response masih melakukan investigasi terkait masalah yang timbul guna menghindari terjadinya kemungkinan yang sama pada fasilitas lainnya, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada Jum'at (18/1).(dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Malware
 
Mengandung Malware, Dua Situs Porno Geram Divonis Berbahaya
 
Program Jahat Kembali Menyerang Pengguna Mac
 
Malware Lumpuhkan Pembangkit Listrik di Amerika
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]