Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mobil Dinas Negara
Malu, Alasan Prijanto Kembalikan Mobil Dinas
Wednesday 11 Jan 2012 19:41:36

Prijanto (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski permohonan pengunduran diri masih diproses dan belum tentu disetujui DPRD, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto telah mengembalikan kendaraan dinasnya. Alasannya, ia malu menggunakannya.

"Mobil dinas sudah saya kembalikan. Saya malu memakai fasilitas negara, tetapi tidak bisa berkiprah sesuai jabatan. Setan pun kalau lihat kelakuan semacam itu pasti ketawa, dimana martabat sebagai manusia ini?" kata Prijanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1).

Namun, lanjut dia, bukan dua unit mobil dinas yang dikembalikannya. Melainkan tiga mobil dinas yang dikembalikannya itu. Satu unit sedan sebagai mobil dinas kegiatan harian, satu unit jenis jeep yang digunakan saat pantauan bencana, dan satu lainnya untuk kegiatan dinas istrinya yang menjabat Wakil

Ketua PKK DKI Jakarta. “Bukan dua, tapi tiga unit mobil dinas,” imbuh Prijanto.
Saat ini, ketiga unit mobil dinas yang dikembalikan itu, telah terparkir rapi di area parkir Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Ketiga unit mobil itu, masing-masing adalah Toyota Camry, Yoyota Land Cruiser dan Toyota Altis.

Seperti diberitakan, sejak surat pengunduran Prijanto disampaikan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta pada 27 Desember lalu, mobil dinas tersebut tidak pernah terlihat di Balaikota DKI. Tapi pada Selasa (10/1) ini, mobil dinas Prijanto kembali terlihat terparkir di samping pelataran parkir mobil dinas Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Sebelumnya, Prijanto telah menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada pimpinan DPR DKI. Namun, Prijato urung memberikan alasan pengunduran dirinya secara lisan kepada pimpinan Dewan, karena sakit. DPRD pun akhirnya batal menggelar rapat paripurna untuk memutuskan niat pengunduran diri Prijanto tersebut hingga batas waktu yang belum ditentunkan.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Mobil Dinas Negara
 
Inilah Aturan Baru Menteri Keuangan Tentang Mobil Dinas Operasional Pejabat Di Dalam Negeri
 
Keterlaluan, BPKB Mobil Dinas Wakil Gubernur Kaltim Digadai
 
Panglima TNI Launching Penggunaan BBG Untuk Mobil Dinas TNI
 
Kasus Mobil Dinas, KPK Tetapkan 2 Hakim Tipikor Sebagai Tersangka
 
Hakim Tipikor Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Kubar 4 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]