Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembobolan Citibank
Malinda Dee Kirim Dana Nasabah Untuk Modal Perusahaan
Wednesday 07 Dec 2011 15:48:01

Inong Malinda alias Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Perkara dugaan dugaan pembobolan dana nasabah Citibank Gold dan pencucian uang dengan terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12). Sedang kali ini beragendakan pemeriksaan para saksi.

Salah satu dari lima saksi yang dihadirkan adalah Direktur PT. Sarwahita Global Manajement (SGM) Reniwati Hamid. Reni sudah lama kenal dengan mantan relationship manager Citibank tersebut. Bahkan, perkawanan mereka terjalin sejak 1996. Mereka akhirnya sepakat mendirikan perusahaan itu. Reni menjabat Direktur, sedangkan Malinda adalah komisarisnya.

Reni menyatakan bahwa penghasilan Malinda Dee mencapai Rp 1 miliar dalam satu tahun. Ia mengetahui, karena dirinya juga menjabat Citigold Eksekutif Head di Citibank Landmark Pusat. "Yang pasti gajinya melebihi branch manager saya, dengan bonus-bonusnya mungkin Rp 1 miliar per tahun," ujar Reni, ketika ditanya JPU Tatang Sutarna.

Saksi juga mengakui, perusahaan itu memiliki rekening di bank lain. Salah satunya di Bank Mega dengan nilai rekening yang disimpan sebesar Rp 650 juta. Nilai uang dalam rekening Bank Mega itu merupakan gabungan dari uang miliknya dan Malinda. Dana ini untuk operasional perusahaan. Ia pun mengakui, dana nasabah Citibank sebesar Rp 2 miliar masuk ke PT SGM.

”Saya tahu setelah penyidikan sebesar 2 miliar yang masuk. Tapi saya sama sekali tidak tahu bahwa uang itu merupakan dana nasabah Citibank. Setahu saya, dana tertinggi yang masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp 600 juta,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, saksi Reni juga mengungkapkan bahwa Malinda Dee menjadi pemegang saham di empat perusahaan yang didirikan bersama rekan-rekannya. Empat perusahaan tersebut, yakni PT Porta Axell Amitee (bergerak di bidang usaha umum), PT Qadeera Agilo Resources (bidang pertambangan), PT Axcomm Infoteco Centro (bidang provider) dan PT Sarwahita Global Management (bidang SDM).

Selain saksi Reniwati Hamid, penuntut umum juga menghadirkan saksi lainnya. Saksi tersebut antara lain yakni dua teller di Citibank cabang Landmark, Betharia dan Novi. Mereka diduga membantu terdakwa Malinda Dee dalam melancarkan aksinya menggelapkan dana sejumlah nasabah Citibank Gold hingga puluhan miliar tersebut.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembobolan Citibank
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
 
Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
 
Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]