Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Malinda Dee Bela Habis Andhika Gumilang
Thursday 10 Nov 2011 21:14:55

Malinda Dee dan Andhika Gumilang (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Harapan Inong Malinda alias Malinda Dee untuk bertemu suam sirinya, Andhika Gumilang akhirnya kesampaian juga. Meski hanya saling lirik mata dan melempar senyum, mantan Relationship Manager Divisi Retail Banking terlihat sumringah. Ia pun dengan bersemangat dan rela pasang badan untuk membela orang yang disayanginya tersebut.

Malinda Dee yang kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/11) itu, dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Andhika. Ia pun mengaku salah serta menyesal, karena telah melibatkan artis sinetron itu dalam tindak pidananya itu. Namun, Malinda menyatakan bahwa niatnya semula hanya membantu keuangan Andhika.

Menurut Malinda, tujuannya membuat nama serta identitas palsu bagi suami sirinya itu, hanya untuk pendaftaran sebagai tenaga pemasaran sebuah perusahaan multi level marketing (MLM). Alasannya, penghasilan Andika sebagai artis dan model tidak tetap. Untuk memantapkan pendapatan secara tetap, dirinya mendaftarkan Andhika ikut perusahaan MLM tersebut.

"Saya ikut MLM yang bergerak penjualan obat perpolis dengan mendaftarkan nama Andhika sebagai member. Saya harus pakai nama lain bagi Andhika, karena semakin banyak cabang semakin bagus dan pendapatannya makin banyak. Penggunaan nam yang sama tidak boleh dan saya buat nama Andhika yang lain,” papar Malinda.

Akhirnya, ia berinisiatif membuat KTP palsu dengan nama Juan Ferrero bagi Andhika Gumilang. Malinda pula yang mendaftarkan nama Juan Ferrero untuk rekening di Bank BCA Cabang Tebet. Pasalnya, pemasukan dari MLM harus ditransfer melalui rekening. Malinda juga beralasan pembuatan identitas lain, karena kerap banyak menemui orang memiliki kartu identitas lebih dari satu.

“Saya lihat banyak orang lain memiliki lebih dari satu kartu identitas. Banyak yang memiliki lebih dari satu KTP (kartu tanda penduduk-red). Ini bukan untuk bertujuan kejahatan, tapi hanya sekedar gaya-gaya kalau kita pindah ke daerah itu dan sudah punya KTP daerah tersebut," tandasnya.

Menikah Siri
Sebelum sidang dimulai, majelis hakim sempat menanyakan status hubungan Malinda Deea dengan Andhika Gumilang. Malinda tanpa canggung mengakui bahwa mereka adalah pasangan suami suami-istri. Namun, ketika ditanya dokumen resmi, Malinda tidak bisa memperlihatkannya dan mengakui bahwa mereka hanya menikah secara agama alias siri.

Ia pun mengakui bahwa saat pernikahan tersebut dilangsungkan, statusnya masih menjadi istri suami terdahulu, Adus Ali. Proses perceraian masih berlangsung pengadilan, meski Malinda dan Adus Ali sudah berpisah sejak akhir 2007 lalu. Sedangkan pernikahan sirinya dengan Andhika berlangsung pada 15 Desember 2009 lalu.

Sesudah pernikahan itu, keduanya tinggal serumah tanpa surat nikah dari KUA di Apartemen Capital lantai 23 Tower 3, SCBD Sudirman, Jakarta Selatan. Malinda mengaku sangat sayang kepada Andhika. Ia pun setiap bulannya rela merogoh kocek untuk mensubsidi gaya hidup Andhika dengan nilai Rp 5-10 juta per bulan scara rutin.

Itu belum termasuk uang yang dikeluarkan bila Andhika mengajak teman-teman artisnya mencari hiburan. Tidak hanya itu materi yang diberikan ke Andhika, sejumlah benda berharga mahal, seperti jam tangan sempat diberikan ke Andhika. Bahkan, mobil Hummer H3 bernilai miliaran rupiah juga diberikan kepada Andhika.

Menurut Malinda, Andhika tidak tahu jumlah gaji, posisinya di Citibank, jumlah investasi dan aktivitas pendukung lain. Malinda juga menyatakan Andhika tidak tahu menahu bahwa uang yang diberikan ke Andhika termasuk Hummer H3 sebagian hasil membobol nasabah Citigold Citibank. "Dia tidak tahu. Semua inisiatif saya," tandasnya.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]