Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pembobolan Citibank
Malinda Dee Akui Gunakan Rekening Adik Iparnya
Wednesday 09 Nov 2011 17:32:24

Malinda Dee (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Inong Malinda alias Malinda Dee kembali hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11). Namun, bukan untuk duduk sebagai terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, melainkan sebagai saksi untuk perkara terdakwa adik iparnya, Ismail bin Janin.

Dalam persidangan tersebut, saksi Malinda Dee mengakui menggunakan uang nasabahnya untuk berbagai keperluan pribadi. Bahkan, terdakwa Ismail selalu mendapatkan komisi setiap dirinya mentransfer dana ke rekeningnya. Besaran uang yang diterima Ismail sekitar Rp 1-5 juta yang dimaksudkan untuk kebutuhan keluarga.

Namun, Malinda membantah bahwa uang yang diberikan kepada adik iparnya itu merupakan imbalan setiap kali menampung dana nasabah Citigold. ”Boleh saya koreksi, itu bukan imbalan kalau buat adik bukan imbalan tapi kasih sayang saya pada adik,“ katanya.

Adik iparnya itu, lanjut dia, tidak pernah menanyakan mengenai uang yang pernah ia transfer. Interval waktu setiap transfer adalah sekitar 1-2 hari. "Ismail adik ipar saya jarang mau tanya-tanya, anak ini sangat sungkan mau tanya apa-apa. Dia tahunya saya kerja di bank,” jelas Malinda.

Menurut Malinda, Ismail hanya diminta bantuan untuk melakukan transfer dana. Ia pun melakukan transfer ke rekening Ismail di Bank BCA dengan interval hampir setiap hari. "Kalau sedang sibuk saya minta tolong Ismail untuk bayar listrik dan juga ke Andhika," katanya sambil menyeka air matanya dengan tissue.

Istri siri Andhika Gumilang itu pun mengaku uang tersebut berasal dari pribadi dan kadang dari nasabah. Ia juga mengatakan transfer itu juga sempat izin dengan nasabahnya. Namun, Malinda mengaku menggunakan blanko kosong untuk menarik dana nasabah. "Jumlahnya kadang Rp 500 juta, kadang Rp 100 juta. Saya tidak ingat, karena sudah agak lama," tandas mantan Relationship Manager Citibank tersebut.(tnc/bie)


 
Berita Terkait Kasus Pembobolan Citibank
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Divonis Penjara
 
Malinda Dee Masih Menunggak Rp 2 Miliar Untuk Ferrari
 
Suami Siri Malinda Dee Ngotot Tidak Bersalah
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Minta Dihukum Ringan
 
Adik dan Ipar Malinda Dee Dituntut Hukuman Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]