Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
PRT
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
Thursday 05 Apr 2012 18:56:26

Satgas Pemantauan Pengawas Pelayanan TKI Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Melakuakan sidak di tiga perusahaan PJTKI (Foto: depnakertrans.go.id)
Phnom Penh (BeritaHUKUM.com) – Otoritas Indonesia menerapkan aturan baru soal Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang dikirim ke Malaysia. Di antara aturan, menyebutkan PRT hanya boleh mengerjakan satu macam tugas dengan gaji minimal 700 ringgit per bulan.

Atas aturan itu, pemerintah Malaysia melalui Perdana Menteri (PM) Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak telah meminta pemerintah Indonesia untuk segera menemukan solusi cepat.

"Saya telah meminta Presiden Susilo gunamenemukan solusi cepat atas masalah pembantu," kata Najib seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Kamis (5/4/2012).
Terkait penerapan aturan baru soal PRT dari Indonesia tersebut menjadi isu terhangat bagi pemerintah Malaysia. Sebelumnya pemerintah Kamboja menerapkan moratorium pengiriman PRT pada Oktober 2011 lalu ke Malaysia. Moratorium tersebut dilakukan pemerintah Kamboja setelah munculnya kasus-kasus penganiayaan PRT di Malaysia.

Indonesia Negara Berdaulat

Kehadiran aturan baru PRT melalui otoritas pemerintah Indonesia sebelumnya telah dibicarakan dalam pertemuan ditingkat Satuan Pengawas gabungan Malaysia-Indonesia di Jakarta, (15/03/2012).

Pertemuan itu menghasilkan bahwa Indonesia membuka kembali pengiriman Tenaga Laksana Rumah Tangga (PLRT) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia pada bulan April, dengan menggunakan peraturan yang mengatur PRT Indonesia hanya akan menjalankan satu macam tugas saja.

Penggunaan aturan diminta dilakukan secara tegas agar Indonesia dipandang berdaulat bagi Negara lainnya. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR Herlini Amran.

“Kita harus tegas dan jangan lemah, tunjukan bahwa Indonesia Negara berdaulat, bila perlu hentikan saja pengiriman TKI PLRT ke negara Malaysia jika Pemerintah Malaysia tidak menerima Keputusan baru ini,” papar Herlini Amran pada sejumlah wartawan di DPR, Rabu (21/03/12).

Herlini menilai keputusan baru yang dihasilkan melalui tingkat Satuan Pengawas gabungan Malaysia-Indonesia sudah benar dan telah berpihak pada tenaga kerja yang berada di Malaysia.

Adapun dengan mengacu pada Data Migrant Care, jumlah upah minimum TKI lebih rendah dibanding tenaga kerja asing lainnya. Semula TKI menerima sekitar 350-400 Ringgit Malaysia (RM) sementara tenaga kerja dari Filipina menerima 1200 RM dan tenaga kerja Srilangka mencapai 1000 RM. (str/sya/boy)


 
Berita Terkait PRT
 
Legislator Sepakat Stop Kirim PRT ke Timur Tengah
 
Duh! Gaji Tak Dapat, Disiksa Pula, 2 Ini Pembantu Kabur
 
Pentingnya Program Pendidikan Pre-depature PRT Migran Ke Timur Tengah
 
Malaysia Singgung Otoritas PRT Indonesia
 
Pemerintah Hongkong Gugat Izin Tinggal PRT
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]