Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
BNN
Maksimalkan Rehabilitasi, BNN Gandeng RS Dr. Suyoto
Sunday 30 Mar 2014 08:21:11

JAKARTA, Berita HUKUM - Paradigma baru penanganan pengguna narkoba sudah di depan mata. Hal ini akan memberikan dampak yang besar dan tantangan yang baru pada seluruh stakeholder khususnya Badan Narkotika Nasional (BNN). Salah satu permasalahan yang kini dihadapi adalah masih minimnya pusat rehabilitasi di negeri ini. Menanggapi hal ini, BNN terus menggalang kerja sama dengan segala lini dalam rangka memperluas ketersediaan tempat rehabilitasi, dengan harapan dapat menyelamatkan jutaan anak bangsa dari ketergantungan narkoba.

Salah satu langkah yang ditempuh oleh BNN adalah dengan menggandeng RS Dr Suyoto yang berada dalam struktur Kementerian Pertahanan. RS ini merupakan UPT yang bertanggung jawab kepada Kapusrehab Kementerian Pertahanan.

Perkuat Komitmen Dengan Nota Kesepahaman

Pada hari ini, Jumat (28/3), BNN menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Pertahanan untuk bersama-sama melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini menunjukkan komitmen yang konkret kedua pihak dalam penanganan masalah narkoba.

Kerja sama yang dijalin lebih fokus dalam bidang rehabilitasi. Karena itulah kedua belah pihak sepakat untuk menyusun pedoman kerja sama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama. Pada hari yang sama, BNN diwakili Deputi Bidang Rehabilitasi BNN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan.

Kepala BNN, DR Anang Iskandar menjelaskan tiga hal pokok yang menjadi ruang lingkup kerja sama ke depan antara lain ; pelaksanaan sosialisasi program wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba, fasilitasi program rehabilitasi bagi petugas pelaksana rehabilitasi, dan fasilitasi program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Agar pelaksanaan rehabilitasi berjalan dengan sesuai harapan, ke depan BNN akan menyiapkan program capacity building untuk petugas pelaksana rehabilitasi di lingkungan Kementerian Pertahanan baik itu dalam bentuk sosialisasi, pelatihan dan magang. Selain itu, BNN juga akan menyiapkan asistensi program rehabilitasi narkotika di lingkungan Kemenhan. Satu hal lagi yang tak kalah penting, BNN akan menyiapkan program layanan perawatan bagi penyalah guna narkoba sebagai stimulasi pelaksanaan program rehabilitasi narkotika di lingkungan Kementerian Pertahanan tahun 2014 – 2015.

Sementara itu, pihak Kemenhan akan menyediakan petugas pelaksana rehabilitasi untuk dilakukan capacity building dan menjalankan program rehabilitasi narkotika. Di samping itu, Kemenhan juga akan menyediakan data penyalah guna narkoba di lingkungan Kementerian Pertahanan yang akan menjalani program rehabilitasi narkotika. (bhc/rat/pjminews/indl)




 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]