Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BP Migas
Maksimalkan Penerimaan Negara, BP Migas Tekan Cost Recovery
Monday 02 Apr 2012 18:18:11

Ilustrasi penekanan biaya Cost Recovery. (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melakukan efisiensi biaya operasi dan investasi (cost recovery) yang akan ditagihkan ke Negara oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2012. Nilai selisih dari efisiensi cost recovery sebesar US$ 2,3 miliar.

Penagihan efisiensi biaya operasi dan investasi ke negara sebesar US$ 15.1 miliar dari usulan Kontraktor KKS sebesar US$17,4 miliar guna menghasilkan minyak dan gas sebesar 2,25 juta barel minyak ekuivalen.

Menurut BP Migas, angka cost recovery tahun ini lebih rendah dibandingkan realisasi cost recovery tahun 2011 sebesar US$15,5 miliar.

‎“Pada dasarnya kami memandang cost recovery itu sebagai investasi untuk menghasilkan penerimaan negara yang maksimal,” ujar Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BPMIGAS Gde Pradnyan, melalui siaran persnya kepada wartawan, Minggu (1/4) di Jakarta.

Meski demikian, lanjutnya, investasi yang dilakukan juga harus diupayakan agar efisien dengan tetap memberi keuntungan bagi kontraktor maupun bagi pemerintah.
Cost recovery ini juga harus sebanyak mungkin dibelanjakan di dalam negeri dalam berbagai bentuk kandungan lokal. (bhc/boy)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]