Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Makin Mudah Kirim Foto di Ponsel Pakai Gmail
Thursday 17 Apr 2014 12:51:46

Foto 'Auto Backup’ di ponsel Android ataupun iPhone masing-masing.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Google kini mengupdate tampilan Gmail versi web untuk memudahkan pengguna dalam mengirimkan foto yang tersimpan di dalam ponsel.

Kemampuan ini hanya berlaku bagi pengguna yang telah mengaktifkan opsi ‘Auto Backup’ di ponsel Android ataupun iPhone masing-masing.

Setelah mengaktifkan fitur tersebut, foto yang kamu simpan di ponsel secara otomatis akan langsung dibackup ke server Google.

Setelah itu, kamu cukup menekan opsi ‘Insert Photo’ di Gmail untuk mengakses seluruh foto yang telah terupload dari ponsel Anda.

Foto-foto tersebut bisa ditandai ataupun diatur ke dalam folder khusus, lalu kamu kirim secara cepat baik dalam format tunggal atau satu folder sekaligus.

Gmail juga memungkinkan kamu untuk menyesuaikan ukuran foto yang akan disertakan; cukup drag bagian pojok dari foto di dalam email untuk memperkecil ukurannya.

Kemampuan baru ini dikabarkan bakal segera beredar secara luas dalam waktu dekat.(droidmagzid/gsmarena/bhc/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]