Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Tantang Timses Jokowi-JK
Tuesday 10 Jun 2014 17:50:30

Ilustrasi. Tampak Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Sukarnoputri bersama Ketua Partai Koalisi kerjasama PDIP di acara deklarasi Jokowi-JK jadi Capres 2014.(Foto: BH/put)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta tantang tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait rencana penghapusan Perda Syariat Islam. Mereka mengklaim bahwa rencana penghapusan itu justru tidak menjaga keutuhan bangsa. Pasalnya, Perda Syariah akan menjaga kemunculan ideologi-ideologi yang dilarang di Indonesia.

"Kami Majelis Mujahidin Yogyakarta menantang Tim Jokowi-Jk untuk melakukan debat terbuka soal akan dihapusnya Perda Syariat Islam," papar Ketua Majelis Mujahidin Kota Yogyakarta Irfan S Awwas, dalam keterangan persnya, Selasa (10/6), Kota Yogyakarta.

Majelis ini mengkhawatirkan kemunculan ideologi komunis dan marxisme di Indonesia. Terlebih, menurut mereka, apabila Jokowi-JK memimpin Indonesia.

Sebelumnya, mereka juga menggelar konfrensi pers perihal sikap politik mereka. Mereka mengeluarkan pernyataan haram memilih capres Jokowi-JK.

"Bagi kita, umat muslim, haram hukumnya pilih Jokowi-JK dalam Pilpres 2014 ini. Mereka berencana hapus Perda Syariah itu," serua dia.

Menurutnya, penghapusan perda itu melukai kalangan muslim. Namun, tanpa menjelaskan lebih jauh perihal golongan muslim yang seperti apa, perda itu dianggap penting bagi umat muslim di Indonesia.

Saat ini pihaknya telah melayangkan surat pernyataan kepada kubu Jokowi-JK. Mereka akan menunggu respon surat tersebut.(bhc/fwp)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]