Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
PN Samarinda
Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
2018-11-23 13:51:26

para tersangka usai siang putusan selah kasus dugaan korupsi RPU Balikpapan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (22/11). (Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam putusan sela menolak seluruh eksepsi yang diajukan 6 orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) di Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara dalam sidang yang digelar pada, Kamis (22/11).

Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan azas yang berlaku.

Sidang digelar secara bergantian dengan dua tahap, Ketua Majelis Hakim (KMH) yang berbeda, sidang dengan Ketua majelis hakim Joni Kondolele yang didampingi hakim Burhanuddin dan Ukar hakim Pryambodo menolak eksepsi ke tiga terdakwa, RPM CHA dan SL.

"Menyatakan, keberatan penasehat hukum terdakwa SL tidak diterima, karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sudah memenuhi azaz," sebut ketua majelis hakim Joni Kondolele membacakan putusan selanya, Kamis (22/11).

SL yang menjadi makelar tanah dalam proyek pembebasan lahan RPU di KM 13, dalam dakwaan dijerat pasal 2 dan 3 ayat 1 jo 18 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-undang No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) KUHP. Subsidair, pasal 5 (1) Undang-undang No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, terdakwa dipersilakan duduk di kursi hadirin, dia langsung memeluk suami dan keluarga dekatnya yang menemani di setiap sidang.

Sedangkan sidang dengan Ketua Majelis Hakim Burhanuddin yang didampingi Joni Kondolele dan Ukar Prihambodo terhadap tiga terdakwa lainnya yakni, M.Yos, Noor, dan Amb.

Sebagaimana putusan sela yang dilakukan KMH Joni Kondolele, Sementara Ketua Majelis Hakim Burhanuddin dalam membacakan putusan selanya dengan sejumlah pertimbangan dan menolak semua keberatan yang diajukan juga oleh ketiga terdakwa.

Hakim anggota, Ukar Pryambodo menjelaskan, surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi unsur, antara lain mencantumkan identitas terdakwa, kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan terdakwa.

Setelah membacakan putusan sela tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU agar menyiapkan dan menghadirkan saksi-saksi untuk sidang agenda berikutnya pada, Kamis pekan depan untuk pemeriksaan saksi.

"Maka pemeriksaan ini, harus dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Burhanuddin.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntit Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Melva, Diana dan Ulfa menjerat tiga terdakwa RPM Noor, Cha dan M.Yos selaku pengguna anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) RPU dengan dakwaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1991 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peran mereka bertiga, disinyalir merugikan negara hingga Rp 11 miliar.

Untuk terdakwa AMB dan Sl, JPU selaku makelar tanah diberikan dakwaan alternatif. Selain UU Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 8 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi diagendakan berlangsung Selasa (27/11) pekan depan dengan menghadirkan para saksi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait PN Samarinda
 
Hongkun Otoh, Putra Asli Dayak Menjadi Ketua PN Samarinda Yang Baru
 
Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi 6 Terdakwa Dugaan Korupsi RPU Balikpapan
 
Peresmian Masjid Al Mizan di Lingkungan Kantor PN Samarinda
 
Seorang Wanita PNS Kelurahan Terjaring Razia Prostitusi di Hotel
 
Suami Istri Didakwa Lakukan Pemukulan terhadap Oknum Polisi Rentenir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]