Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PLN
Tuesday 13 Sep 2011 13:07:04

Terdakwa Eddie Widiono Suwonda (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim yang dipimpin Hakim Tjokorda Rai Suamba menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kuasa hukum mantan Direktur PLN Eddie Widiono Suwondo. Keberatan yang diajukannya itu dinilai telah memasuki pokok perkara. Sebaliknya, majelis menerima seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Dengan putusan tersebut, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum atas nama Eddie Widiono Suwondo dapat digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan kasus yang merugikan keuangan negara senilai Rp 46,1 miliar.

“Majelis hakim menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Eddie Widiono Suwondo tidak bisa diterima. Selanjutnya, perkara ini dapat diteruskan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata hakim ketua Tjokorda mengutip putusan sela yang disampaikan majelis dalam persidangan perkara itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/9).

Hakim ketua Tjokorda pun memerintahkan JPU untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam persidangan lanjutan yang memasuki pemeriksaan materi. Penuntut umum pun menyanggupi dan akan menyiapkan lima saksi untuk diperiksa keterangannya di hadapan mejalis hakim. Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (20/9) pekan depan.

Sementara atas Saat ditemui seusai persidangan, Eddie Widiono Suwondo tampak kecewa dengan penolakan keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya. Namun, ia berharap masih diberi kesempatan untuk membuktikan kasusnya di persidangan. "Mudah-mudahan kami diberi kesempatan cukup dalam pembuktian untuk membuktikan dakwaan tersebut," ujar Eddie.

Sebelumnya, dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Eddie Widiono terlibat dalam kasus dugaan korupsi outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang yang merugikan negara Rp 46,1 miliar. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat PLN juga telah diadili dan divonis bersalah serta dihukum pidana badan, membayar denda dan diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsinya.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]