Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Penyeludupan
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Paksa Saksi Kasus Bawang Merah Ilegal
Friday 16 Aug 2013 01:10:39

Kapten (tekong) KM Anta Sena, Sahiban Sinaga warga kabupaten Asahan Sumatera Utara saat di periksa diruang kepala kantor KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Perintahkan Jaksa hadirkan secara paksa Saksi, hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan perkara, terhadap Nahkhoda kapal KM Anta Sena, Sahiban Sinaga aktor penyeludup Bawang Merah ilegal asal hindia, melalui salah satu pelabuhan Malaysia.

Sidang yang digelar pukul 16.00 Wib, pada Kamis (15/8) membuat Majelis Hakim sedikit emosi, pasalnya walaupun sudah memerintahkan pemangilan secara paksa, Kejaksaan Negeri Langsa, gagal menghadirkan Saksi-saksi untuk dihadirkan ke Persidangan.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH, didampingi dua orang Hakim anggota Ngatemin SH, MH dan Deni Albar terbuka untuk umum.

Amatan awak media ini di ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menunding Ada pihak yang ikut bermain dalam proses hukum terhadap penyeludupan Bawang Merah tersebut, Ketua Majelis Hakim juga mempersilakan awak media untuk mempublikasikan kasus yang sangat langka terjadi terhadap peradilan di Indonesia.

Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH, menambahkan, "kalau Hal ini terus terjadi jangan mimpi (berharap), rakyat bisa mendapatkan Keadilan, ujar Majelis Hakim, yang menunding penyidik dalam perkara tersebut terlibat Mafia peradilan, Jaksa Penuntut umum Muhammad Faisal SH, mengakui dihadapan Majelis telah gagal menghadirkan Saksi.

Sahibun Sinaga Nahkhoda Kapal Motor (KM) Anta Sena GT.34 No.2753 PPb, saat ini menjadi Terdakwa dalam kasus penyelundupan bawang merah ilegal asal Malasyia, pada Selasa (26/3) lalu, yang berhasil diamankan pihak Kantor Pelayanan Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Tipe pratama kuala Langsa, di kawasan Lubuk Damar Kecamatan Seruway perairan kabupaten Aceh Tamiang, bersama 7 orang anak buah Kapal (ABK), ketujuh ABK, pemilik Kapal dan pemilik barang di tetapkan sebagai Saksi.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Penyeludupan
 
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Paksa Saksi Kasus Bawang Merah Ilegal
 
BC-BNN Tangkap WNA Penyeludup Shabu Rp 9,75 Miliar
 
Inggris Bongkar Penyeludupan Kokain Senilai Rp 4,5 triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]