Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pekerja Asing
Mahyudin: Imigrasi Perlu Awasi TKA dari Cina
2016-05-01 08:10:58

Wakil Ketua MPR Mahyudin saat di acara memberikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan Kabupaten Sleman, Yogyakarta.(Foto: Istimewa)
SLEMAN, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR Mahyudin mendorong aparat berwajib khususnya keimigrasian untuk memeriksa tenaga kerja asing (TKA) dari Cina yang tertangkap melakukan pengeboran di area Landasan Udara Halim Perdanakusumah.

"Saya pikir perlu juga diperiksa legalitas dokumen keimigrasian mereka," kata Mahyudin dalam perbincangan dengan wartawan usai memberikan ceramah di SMKN 1 Cangkringan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (28/4) lalu.

Mahyudin mengaku penangkapan lima tenaga kerja asing dari Cina cukup mengejutkan karena ada tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Seperti diberitakan, sebanyak lima tenaga kerja asing dari Cina ditangkap TNI AU ketika sedang melakukan pengeboran di area Lanud Halim Perdanakusumah. pengeboran itu terkait dengan proyek kereta cepat Jakarta - Bandung.

Menurut Mahyudin, jika terjadi pelanggaran administrasi ketenagakerjaan dan imigrasi maka tenaga kerja asing dari Cina itu perlu diberikan sanski hukum. "Kalau sejauh semuanya sesuai dengan prosedur saya kira tidak ada masalah. Tetapi kalau prosedurnya tidak terpenuhi misalnya tidak sesuai dengan aturan-aturan ketenagakerjan dan aturan keimigrasian maka perlu dilakukan tindakan hukum," tegas Mahyudin.

Mahyudin mengungkapkan bahwa tenaga kerja asing yang ditangkap itu bukan dari tentara tetapi memakai pakaian yang mirip tentara. "Dari TNI AU mengatakan bahwa mereka bukan tentara, tapi memakai pakaian yang mirip-mirip tentara. Mereka tenaga kerja biasa," ujarnya.

Mahyudin juga menyayangkan untuk pekerjaan pengeboran dilakukan tenaga kerja asing. "Mungkin mereka tenaga kerja ahli dalam pengeboran. Saya kira tenaga kerja indonesia untuk pengeboran sudah banyak, buat apa mengambil tenaga kerja dari Tiongkok. Sejauh pekerjaan itu bisa dikerjakan orang Indonesia, diberikan kepada tenaga kerja kita," paparnya.

Mahyudin menambahkan penangkapan tenaga kerja asing dari Cina ini bisa dijadikan momentum untuk melakukan pemeriksaan dokumen tenaga kerja asing dari Cina. Dia mengkhawatirkan banyak tenaga kerja asing dari Cina yang tiidak dilengkapi persyaratan ketenagakerjaan dan imigrasi. "Jadi jangan sampai ada impor orang Cina ke Indonesia. Kalau jumlah mereka banyak, mereka bisa mengganggu tenaga kerja Indonesia. Saya kira perlu diawasi oleh imigrasi terutama orang-orang Cina," pungkasnya.(mpr/bh/sya)



 
Berita Terkait Pekerja Asing
 
Kritik Luhut Soal TKA China, Jubir AMIN: Lapangan Pekerjaan Anak Bangsa Semakin Direbut!
 
Cegah Kasus Omicron Bertambah, Pemerintah Diminta Tutup Pintu Masuk Bagi TKA
 
Sungkono Soroti Banyaknya Buruh Asing yang Masuk ke Indonesia
 
974 WNA Masuk ke Indonesia Lewat Bandara Soetta dalam 3 Hari
 
Para Anggota DPR Mengkritisi Pemerintah yang Kembali TKA China Masuk ke Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]