Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Mahkumjakpol Jamin takkan Intervensi Pengadilan
Tuesday 10 Jan 2012 19:08:24

Denny Indrayana (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamekumham) Denny Indrayana menjamin forum Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri (Mahkumjakpol) takkan melakukan intervensi proses hukum yang ditangani pengadilan. Forum itu, hanya akan memutuskan penanganan terhadap tindak pidana ringan (tipiring).

"Kami hanya akan membicarakan penanganan, baik jangka panjang maupun jangka pendek tipiring. Mahkumjakpol tidak akan mencederai kekuasaan kehakiman. Kami jamin pengadilan tetap akan mandiri,” ujar Denny Indrayana kepada wartawan, usai pembentukan sekretariat bersama Mahkumjakpol di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurut Denny, skala prioritas yang akan didiskusikan forum itu, terkait segala tipikiring yang menjadi perhatian masyarakat luas. Diskusi akan lebih dititikberatkan pada pendekatan keadilan masyarakat dari pada kepastian hukum. Kasus tersebut seperti perkara pencurian sandal milik anggota polisi oleh bocah berinisial AAL. Selain itu, juga kasus pencurian buah kakao oleh nenek Minah, pencurian beberapa tandan buah pisang dan lainnya. “Fokusnya Kasus-kasus rakyat kecil,” imbuh dia.

Sebelum jumpa pers, acara form diskusi ini dibuka Menkumham Amir Syamsudin. Sejumlah pejabat institusi penagak hukum yang hadir adalah Jampidsus Kejagung Andi Nirwanto, Jampidum Kejagung Hamzah Tadja, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto, Dirjen Pemasyarakatan Sihabuddin, Panitera Muda Pidana Khusus MA Sunaryo, Wakil Kalakhar BNN Irjen Pol. Beni Mamoto, dan Direktur Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Handoyo Sudrajat.

Mahkumjakpol ini telah diresmikan sejak 4 Mei 2010 lalu, oleh Presiden SBY. Forum tersebut dibentuk, agar tidak ada lagi perlakuan diskriminasi, kriminalisasi, penyalahgunaan hak asasi dan bantuan hukum. Namun, sejumlah pihak tidak setuju, karena dikhawatirkan hanya menjadi forum tawar-menawar kasus. Pasalnya, hal ini kerap terjadi pada era Orde baru (Baru) dengan nama Mahkamah Agung dan Departemen Kehakiman (Mahdep).(dbs/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]