Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hukuman Mati
Mahfud MD Setuju Koruptor Dihukum Mati
Sunday 06 Oct 2013 06:48:27

Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H mantan Ketua MK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BOGOR, Berita HUKUM - Mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan setuju adanya hukuman mati untuk para pelaku korupsi. Namun, saat ini hal itu sulit dilaksanakan, karena tidak adanya aturan hukuman mati bagi para koruptor, sehingga hukuman terberat hanya sampai seumur hidup.

"Saya setuju koruptor harus dihukum mati, tapi dalam undang-undangnya tidak ada hukuman mati bagi pelaku korupsi," kata Mahfud saat disela-sela kunjungannya ke peternak sapi perah di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/10).

Mahfud menyebutkan, hukuman mati di Indonesia hanya diberlakukan bagi empat tindak kejahatan yakni terorisme, narkoba, kejahatan terhadap negara, dan pembunuhan berencana.

"Bukan saya tidak setuju koruptor dijatuhi hukam mati, setuju, tapi tidak bisa hukuman mati diberlakukan kepada pelaku korupsi sekarang karena undang-undang korupsi tidak menyebutkan adanya hukuman mati," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, undang-undang korupsi menyebutkan hukuman bagi para pelaku korupsi adalah 20 tahun penjara dan atau seumur hidup. "Hukumannya cuma itu, tidak ada hukuman mati," katanya.

Untuk bisa menjatuhkan hukuman mati lanjut Mahfud, harus dibuat terdahulu Peraturan Perundang-undangan dengan pernyataan presiden yang menyatakan hukuman pelaku korupsi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Sebelumnya, Mahfud MD menyarankan agar Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar untuk dihukum seumur hidup atas kasus dugaan suap yang dilakukannya.

Saat ini hukuman mati bagi para koruptor semakin disuarakan, seperti yang dikutip dari antaranews beberapa hari lalu, mantan Menteri Pertahanan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan setuju dengan usulan Ketua Dewan Pembina Gerakan Indonesia Adil, Sejahtera, Aman (ASA) Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso mengenai perlunya penerapan hukuman mati untuk para koruptor agar menimbulkan efek jera.

"Ya, saya setuju saja, karena hukuman yang paling berat kan hukuman mati," ujar Wiranto yang juga Ketua Umum Partai Hanura saat dijumpai di gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu.

Menurut Wiranto, bila para koruptor tidak mendapatkan hukuman yang berat maka mereka dapat berhitung atau mengambil banyak keuntungan untuk kepentingan pribadi dan golongan dari negeri ini.(Ant/L-8/spb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]