Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Mahfud MD Diangkat Jadi Anak Adat Suku Marori Menggey
Saturday 09 Mar 2013 09:51:19

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
"Ini merupakan satu penghargaan pada saya atas masa lalu yang sudah saya jalani bersama. Akan tetapi bisa menjadi penyanderaan untuk masa depan, karena masa lalu sudah saya jalani dan dilaksanakan akan tetapi belum ke masa depan. Karena mendapat gelar seperti ini saya harus mempertahankan dan harus berbuat sesuai dengan maksud di bentuknya gelar ini".

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD pada sambutannya setelah diberikan gelar Anak Adat pada pesta Maypur Yungrouw yang artinya pesta pengangkatan/pengukuhan Anak Adat di Kampung Wasur, Jumat (8/3).

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengatakan, kita ini tidak dapat hidup dengan baik sebagai warga negara kalau tidak dapat hidup melalui cara-cara yang demokratis. Sebagai umat Tuhan yang beragama, mungkin tidak ada urusan dengan masalah demokrasi, tetapi sebagai warga negara dengan negara yang besar dengan pola hubungan antar bangsa dan warga yang begitu hebat dan cepat ketidakmungkinan kita hidup dalam sistem lain. "Tidak mungkin kita kalau tidak hidup di dalam sistem yang demokratis."

Mahfud diangkat menjadi Anak Adat oleh Kepala Kampung Wasur, Paskalis Kaize yang juga menjadi bapak angkat dan memberikan nama adat menjadi Mahfud MD Ndonggoul Kaize. Sebuah nama yang di ambil dari leluhur suku Kaize yang juga panglima perang pada zamannya.

Sumoi Purvam adalah gelar adat yang di terima oleh Ketua MK yang mempunyai arti penasehat sekaligus pengadil dalam memutuskan berbagai persoalan yang terjadi di tingkat masyarakat adat. Selain Mahfud yang di berikan Mahi atau asesoris adat yang dikenakan, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar, Kapolda Papua Irjen. Pol. Drs. Tito Karnavian MA, dan Rektor Universitas Musamus Philipus Betaubun juga diberikan Mahi.

Di saat yang bersamaan Ketua MK Mahfud MD mencanangkan Desa/Kampung Wasur, Merauke, Papua menjadi Kampung Pancasila dan Konstitusi. Sebagai penutup pada rangkaian acara, Mahfud MD menandatangani Prasasti Pencanangan Kampung Wasur menjadi Kampung Pancasila dan Konstitusi.(hdy/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]