Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Keadilan Hukum
Mahfud MD: Penegakkan Keadilan untuk Selamatkan Negara
Monday 27 Aug 2012 02:27:50

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menandaskan bahwa penegakan keadilan merupakan hal urgen untuk menyelamatkan bangsa Indonesia. Sebab saat ini ada 32 kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak tuntas penyelesaiannya.

Mahfud mengungkapkan hal itu pada Syawalan Kahmi di Yogyakarta, Ahad (26/8). Acara ini dihadiri Rektor UII Edy Suandi Hamid, Rektor UNY Rochmad Wahab, anggota Komisi Yudisial Suparman Marzuki, anggota DPD Hafid Asrom dan sejumlah tokoh dari Kahmi.

Dijelaskan Mahfud, masalah yang dihadapi negara adalah terbongkarnya kasus mega korupsi. Kasus dimulai dengan kasus Nasarudin. KPK telah menemukan 32 kasus korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 67 triliun.

Negara telah mengeluarkan banyak uang untuk menangkap Nasarudin. Namun dalam keputusan pengadilan, hanya kasus kecil tentang penyuapan Nasaruddin terhadap dirinya sendiri sebagai anggota DPR. "Sedang 32 kasus korupsi belum tersentuh," kata Mahfud.

Setelah kasus Nasaruddin, muncul kasus korupsi di Depnaker, Hambalang, Hartati Murdaya, dan lain-lainnya. "Kalau kasus-kasus seperti ini tidak diselesaikan negara akan semakin rusak," tandasnya.

Kondisi ini, lanjut Mahfud, akan membuat rakyat semakin apatis. Bahkan dikuatirkan akan ada rasa keengganan untuk ikut negara. Sehingga diprediksikan ada rakyat yang mendirikan negara sendiri untuk menggantikan negara Indonesia.
"Kejadiannya akan seperti zaman Sriwijaya yang hancur kemudian muncul Demak, dan Mataram," katanya, seperti yang dikutip dari laman republika pada Minggu (26/8).

Karena itu, Mahmud menilai penegakkan keadilan merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan negara. Penegakkannya tidak bisa pandang bulu. "Kalau salah ya, dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku-laku," katanya.(rpb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Keadilan Hukum
 
• Jenderal Tyasno: Rakyat Harus Bergerak, Allahu Akbar!
 
• Menangis, Adnan Buyung Menulis Wasiatnya...
 
• Pengacara, Hakim dan Hakim
 
• Hakim PN Mataram yang Memvonis Hj Tina 4 Bulan Penjara Resmi Dilaporkan ke KY
 
• Kejagung Diminta Bebaskan Hj Tina dari Kriminalisasi Hukum
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]