Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Hukum & Keadilan
Mahfud MD: Negara Hancur Kalau Keadilan Tidak Ditegakkan
Monday 06 Aug 2012 06:17:16

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Gedung MK Jakarta (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
BONDOWOSO, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan bahwa negara akan hancur kalau keadilan hukum tidak ditegakkan.

"Banyak contoh negara yang hancur karena keadilan tidak ditegakkan. Contohnya kerajaan yang dipimpin oleh Firaun atau Namrud. Dari Mesir kuno sampai modern, negara hancur karena tidak adanya keadilan," katanya saat berbicara pada pengajian di Pesantren Al Qurthuby, Pujer, Kabupaten Bondowoso, Jatim, Minggu (5/8).

Mahkamah Konstitusi yang dipimpinnya didirikan pada tahun 2003, katanya, juga dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan sehingga Indonesia selamat dari kehancuran sebagai negara. Ia banyak menyampaikan contoh bagaimana Nabi Muhammad menolak dengan tegas ketika sejumlah orang mengajaknya untuk bermain-main dengan masalah hukum atau keadilan.

Salah satunya adalah ketika sekelompok perempuan bangsawan datang kepada Nabi untuk diadili. Salah satu dari perempuan aristokrat itu berbuat salah, kemudian Nabi disuruh mengadili dengan menyebut bahwa perempuan itu tidak bersalah.

"Nabi dengan tegas menjawab bahwa seandainya Fatimah, putrinya, yang mencuri, Beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Jadi, dalam masalah hukum, tidak ada orang terhormat atau bangsawan," kata mantan Menteri Pertahanan pada era kepimpinan K.H. Abdurahman Wahid (Gus Dur) ini.

Ia juga mengutip bahwa di dalam Alquran ditegaskan bahwa negara yang hukumnya tidak ditegakkan adalah negara "jahiliyah". Ciri negara di tengah masyarakat jahiliyyah itu adalah aparatnya mempermainkan hukum.

Suatu ketika, kata dia, dua orang Yahudi yang berselisih dengan kaumnya datang kepada Nabi Muhammad minta diadili. Keduanya minta diadili dengan "permainan", yakni dimenangkan. Keduanya berjanji, jika Nabi mau menuruti permintaan itu, seluruh kaum Yahudi akan berbondong-bondong masuk Islam.

"Nabi kemudian diingatkan oleh Allah lewat firman-Nya yang menyebutkan bahwa apakah hukum orang jahiliyah yang akan digunakan? Oleh karena itu, Nabi juga dilarang untuk bernegosiasi dalam hukum," ujarnya, seperti yang dikutip dari rri.co.id pada Minggu (5/8).

Pada kesempatan itu, Mahfud mengemukakan bahwa MK sudah menangani banyak kasus hukum sehingga sejumlah UU dibatalkan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Mahfud hadir di pesantren tersebut bersama dengan Katib Aam Syuriah PBNU Dr. K.H. Malik Madani. (wda/ant/rri/bhc/sya)


 
Berita Terkait Hukum & Keadilan
 
Mahfud MD: Negara Hancur Kalau Keadilan Tidak Ditegakkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]