Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mahfud MD
Mahfud MD: Ancaman Saat Ini adalah Lemahnya Penegakkan Hukum di Indonesia
Wednesday 06 Feb 2013 09:31:42

Ilustrasi, Mahfud MD.(Foto: BeritaHUKUM.com/zul)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat ini negara Indonesia sedang terombang-ambing. Bukan karena ancaman dari luar tapi justru ancaman dari bangsa sendiri.

“Ancaman itu berasal dari lemahnya penegakkan hukum di Indonesia. Kami melihat masalah penegakkan hukum dan keadilan adalah musuh yang sebenarnya dari kita,” kata Ketua MK Mahfud MD yang juga Koordinator Presidium Majelis Nasional Korps Alumni HMI (KAHMI) dalam jumpa pers “Pelantikan Majelis Nasional KAHMI dan FORHATI” di Jakarta, Selasa (5/2) siang.

Penegakkan hukum yang harus dilakukan, ungkap Mahfud, utamanya pada kasus-kasus korupsi. Dikatakan Mahfud, program dan anggaran pembangunan telah disediakan, namun korupsi selalu menggerogoti dana yang ada.

“Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kalah dalam pertarungan kemajuan bersama negara lain,” kata Mahfud yang didampingi anggota presidium KAHMI lainnya, antara lain Anas Urbaningrum, Anies Baswedan, Bambang Soesatyo, MS Kaban dan Taufiq Hidayat.

Menurut Mahfud, seluruh pembangunan sudah berjalan bagus. Indonesia sudah memiliki modal besar dalam pembangunan, sumber daya alam yang besar, dan lainnya. Bahkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menduduki peringkat ke-16 dunia.

“Sayangnya, banyak terjadi korupsi dan penegakkan hukum lemah. Penegakkan hukum pada kasus korupsi harus dikawal terus,” imbuh Mahfud.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, KAHMI akan terus memperjuangkan penegakkan hukum, termasuk ikut berpolitik. Namun politik yang dimaksud KAHMI adalah politik inspirasi, konsep maupun ide untuk membangun kelemahan bangsa menjadi kelebihan.

“Jadi KAHMI tidak melakukan politik praktis,” ujar Mahfud kepada para hadirin.

Usai temu pers, kemudian digelar Seminar Nasional dengan tema “Memenangkan Masa Depan Indonesia”. Dalam seminar tersebut hadir sejumlah pembicara yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Burhanuddin Muhtadi (Pengamat Politik), Ahmad Erani Mustika (Ekonom), Anderson Meage (Ketua MUI Kota Sorong) dan Muh. Nasir Jamil (Anggota DPR).

Selanjutnya, pada Selasa (5/2) malamnya dilakukan pelantikan terhadap sembilan orang presidium KAHMI. Mereka adalah Mahfud MD, Anas Urbaningrum, Viva Yoga Mauladi, Muhammad Marwan, Anies Maswedan, Bambang Soesatyo, Taufiq Hidayat, Reni Marlinawati, dan MS Kaban.

Pelantikan terhadap sembilan presidium KAHMI itu merupakan salah satu hasil Munas KAHMI ke-IX yang berlangsung di Pekanbaru pada 30 Nopember-1 Desember 2012 lalu, yang dihadiri lebih dari 1.000 orang sebagai perwakilan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se-Indonesia.(nta/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Mahfud MD
 
Alasan Mahfud MD Terima Permintaan Prabowo Gabung dengan Komisi Reformasi Kepolisian
 
Mahfud MD Tetap Maju pada Bursa Capres dan Cawapres
 
Mahfud MD Capres Pilihan Santri
 
Mahfud MD Luncurkan Buku: 'Bersih dan Membersihkan'
 
Mahfud MD: Ada 3 Gerakan Berbahaya Beroperasi di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]