Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Mahfud: Proses Hukum Nazaruddin Harus Terbuka dan Transparan
Monday 08 Aug 2011 21:49:00

Ketua MK Mahfud MD (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Penangkapan buron sekaligus tersangka mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin di Kolombia menjadi bukti kesungguhan pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia. Selanjutnya, proses hukum atas Nazaruddin harus dilakukan secara terbuka dan transpara. Jangan sampai ditutup-tutupi terhadap kemungkinan pihak yang terlibat atas sejumlah kasus dugaan korupsi.

"Ternyata aparat keamanan dan pemerintah bersungguh-sungguh untuk menangkap dan sekarang berhasil. Itu menjawab kepada semua isu yang sekarang ini berkembang, bahwa Nazaruddin sengaja tidak ditangkap," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada wartawan di gedung MK, Jakarta, Senin (8/8/2011).

Mahfud memperkirakan, usai penangkapan ini, gunjingan politik dari berbagai pihak akan lebih ramai. Untuk itu, KPK harus melakukan proses penegakan hukum yang terbuka atas Nazaruddin. "Siapa yang terlibat dalam jaringan Nazaruddin supaya dibuka secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini akan banyak menyeret orang penting," jelas Mahfud.

Mahfud juga berharap tudingan Nazaruddin terhadap institusinya diusut hingga tuntas. Sebab, awalnya Nazaruddin mengaku tidak kenal Sekjen MK, tapi kemudian dia mengaku kenal saat lobi-lobi anggaran. Kemudian, mengaku kenal di rumah. Lalu, Nazaruddin mengakui partainya pernah memberikan uang kepada MK melalui OC Kaligis. "Sekarang buktikan itu," tegas Mahfud.

Mahfud sendiri sebenarnya tidak mempercayai pernyataan-pernyataan Nazaruddin tersebut. Namun, khusus yang menyangkut saham-saham di perusahaan yang dimiliki Anas, Mahfud memiliki pendapat lain. "Saya percaya bukan, karena ocehan Nazaruddin tetapi dokumennya beredar dimana-mana. Tapi itu perlu dibuktikan lagi," ucapnya.

Selanjutnya, Mahfud mendorong KPK untuk mengkonfrontir semua pihak untuk mencari kebenaran pernyataan-pernyataan Nazaruddin sebelumnya. "Menurut saya, bagus Nazaruddin tertangkap, semua nanti bisa dikonfrontasi. KPK harus berani konfrontir secara terbuka, kayak polisi mengkronfontir Andi Nurpati dan pihak-pihak KPU," pinta dia.

Apresiasi
Dalam kesempatan terpisah, Presiden SBY bersyukur buronan Nazaruddin berhasil ditangkap di Kolombia. SBY pun mengapresiasi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait atas upaya menangkap sang tersangka kasus dugana korupsi ini.

"Saya bersyukur bahwa polisi bersama KPK dengan tim khusus telah bisa menemukan Nazaruddin yang sebelumnya dikatakan buron. Terima kasih dan penghargaan atas jerih payah untuk menemukan yang bersangkutan," ujar SBY, usai buka puasa bersama di Mabes TNI, Cilangkap.

Dirinya berharap, kepulangan Nazaruddin ke Indonesia nantinya bisa memberikan kejelasan atas semua hal yang sempat dilontarkannya saat menjadi buron. "Saya harap setelah kembali ke Tanah Air, segalanya akan lebih terang," harap SBY.

Terkait urusan hukum yang melibatkan Nazaruddin di KPK, SBY meminta agar hal tersebut diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Dan nantinya semua pihak bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. "Urusan dengan KPK, silakan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, karena saya ingin tahu apa yang terjadi atas kejadian yang dilakukan Nazaruddin," tandasnya.

SBY juga minta Nazaruddin untuk membuka siapa pun, dari partai mana pun yang terlibat kasus-kasus yang ditudingkannya itu. Jika Nazar punya info tentang kader Partai Demokrat, dirinya berharap semua dibuka dan dijelaskan ke Dewan Etik Partai Demokrat.

“Siapa pun yang bersalah harus diberi sanksi. Semua tudingan yang sudah ditebar, harus dibuka agar semua jelas. Dan saya minta pada Kapolri untuk melinduingi Nazar, karena mungkin ada orang yang tidak nyaman dengan penangkapan ini dan selebihnya kita serahkan ke penegakan hukum," tutur SBY. (wmr/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]