Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Mahfud: Prabowo-Titiek Soeharto akan Rujuk
Friday 20 Jun 2014 14:15:12

Prabowo Soeharto saat bersama Titiek Soeharto.(Foto: Istimewa)
BENGKULU, Berita HUKUM - Ketua Tim Pemenangan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahfud MD, menyatakan bahwa dalam waktu dekat Prabowo dan Titiek Soeharto akan rujuk.

"Informasi ini sudah 56 persen, dalam waktu dekat akan rujuk," kata Mahfud, saat menjawab pertanyaan wartawan di sela peresmian Kantor MMD Initiative Bengkulu di Bengkulu, Jumat (20/6).

Namun Mahfud belum memberikan waktu yang pasti tentang rujuknya mantan Komandan Kopassus dan anak mantan Presiden Soeharto itu.

"Sebelum pelaksanaan pilpres," kata Mahfud yang pernah menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2013 itu.

Mantan istri Prabowo, Titiek Soeharto, belakangan ini rajin muncul dalam acara-acara yang dihadiri Prabowo.
Titiek hadir bersama anaknya, Didiet Prabowo, dalam acara debat kandidat pada Minggu (15/6) lalu.

Titiek juga sempat menemani Prabowo saat melakukan ziarah ke makam Soeharto di Astana Giribangun, Karanganyar, Jawa Tengah.(rr/Antara/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]