Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Mahasiswi Nyaris Jadi Korban Perkosaan Sopir Angkot
Friday 07 Oct 2011 23:09:15

Petugas Dishub DKI Jakarta mencopot film yang terlalu gelap dari sebuah angkot (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com)- Aksi tak terpuji kembali dilakukan sopir angkutan kota (angkot) M27 jurusan Pulo Gadung-Kampung Melayu, terhadap seorang penumpangnya. Sang sopir tersebut berusaha memperkosa Putri Novinda (18). Namun, aksi bejat itu gagal terlaksana, karena calon korban tersbut berhasil menyelamatkan diri dengan meloncat dari angkutan umum tersebut.

Musibah terhadap Putri—yang merupakan juara pertama lomba vokal ajang World Choir Grand Champion Beijing, China pada 2010 lalu itu, dipaparkan kerabat korban, Eryanto. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/10) kemarin.

Peristiwa, jelas Eryanto,berawal ketika Putri menaiki angkot tersebut. Di dalam angkot itu, terdapat sang supir, teman sang supir yang duduk di di depan, dan beberapa laki-laki. Di tengah jalan, ia curiga dengan sopir yang tidak membawa kendaraannya itu ke jalur seperti biasanya.

Angkot yang sepi penumpang itu, tiba-tiba keluar dari trayeknya dan berbelok ke Jalan Raya Pemuda. Ia pun sempat bertanya kepada sang supir dan dijawab,"Tidak apa-apa," tutur Eryanto mengutip cerita Putri.

Putri mulai curiga dan ketakutan. Khawatir dirinya akan menjadi korban perkosaan, ia pun nekat melompat keluar dari angkot yang melaju, dan terjembab tepat di Jalan Pemuda. Putri terkapar tak sadarkan diri tak jauh dari tumpukan sampah, di perempatan Tugas, Pulogadung, Jakarta Timur, tak jauh dari shalter Transjakarta Tugas.

Petugas Shalter Transjakarta, menemukan mahasiswi Institut Musik Indonesia (IMI), tergeletak tak sadarkan diri dengan sejumlah luka di kepalanya, sekitar pukul 09.00 WIB, tak jauh dari tumpukan sampah. Beberapa petugas pun membawanya ke RS Harapan Jayakarta. Ia pun harus menjalani perawatan di RS Harapan Jayakarta, Pulogadung, Jakarta Timur. “Ia menderita geger otak ringan. Tapi kini kondisinya sudah membaik," jelas Eryanto.

Ketika sejumlah wartawan menanyakan peristiwa yang menimpanya itu, Putri yang berdomisili di Gang Remaja I, Rt008/004, Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakata Timur, agak keluslitan mengingat ciri-ciri angkot dan sang supir. Tapi ia memperkirakan supir berumur sekitar 35-40 tahun dan bicara seperti orang mabuk.

"Makanya, saya takut dan meloncat dari angkot. Saya jadi trauma menumpang angkot. Tapi nanti saya akan lebih berhati-hati memilih angkot,” tutur dia yang kini dalam perawatan di RS Premier Jatinegara.(tnc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]