Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kasus Tragedi Semanggi
Mahasiswa dan Aktivis KontraS Desak Kejagung Usut Tragedi Semanggi II
Tuesday 24 Sep 2013 21:01:49

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekitar puluhan mahasiswa dan Aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mereka mendesak Kejagung agar kembali melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada persitiwa Semanggi II yang terjadi pada 23-24 September 1999, pasca lengsernya Soeharto dari kursi Presiden.

"Usust tuntas tragedi Semanggi..." Teriak para demonstran, Selasa (24/9). Mereka juga meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) memerintahkan Jaksa Agung Basrief Arief agar memulai penyidikan kasus Semanggi II yang menewaskan 11 orang yang salah satunya Mahasiswa.

"Komnas HAM sudah mengirimkan berkas hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Namun Jaksa Agung menolak melakukan penyidikan dan beberapa kali mengembalikan berkas tersebut ke Komnas HAM," lantang Bayu Baskoro selaku salah satu koordinator demo.

Demonstran ikut membawa atribut berupa poster, salah satunya foto Yap Yun Hap mahasiswa yang mati dalam tragedi tersebut. Poster bertuliskan 'Ingat 14 tahun kasus semanggi II belum tuntas.'

Jaksa Agung sendiri telah mengirimkan kembali berkas penyelidikan ke Komnas HAM dengan alasan 'tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan'. Namun tak patah arang, pada 28 April 2008, Komnas HAM menyerahkan kembali berkas hasil penyelidikan ke Kejaksaan Agung dan hingga tahun 2013 ini belum juga ada tindak lanjut.

Demonstrasi berjalan damai dengan pengamanan dari pihak kepolisian, hingga akhirnya bubar menjelang sore tadi.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Tragedi Semanggi
 
Berkas Semanggi I Belum Lengkap, Dikembalikan ke Komnas HAM
 
Mahasiswa dan Aktivis KontraS Desak Kejagung Usut Tragedi Semanggi II
 
Kontras Desak Kejagung Tuntaskan Tragedi Semanggi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]