Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Bioremediasi Chevron
Mahasiswa UNJ Berharap Penegakkan Hukum Netral Pada Kasus Chevron
Thursday 06 Jun 2013 14:01:48

Gedung Chevron.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Kasus Bioremediasi Chevron: Fakta atau Rekayasa Hukum" dalam acara diskusi yang dihadiri oleh Manager Corporate Chevron, Donny Indrawan mengatakan bahwa proyek bioremediasi yang di perkarakan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) tergolong unik.

Hal ini menurut Donny dikarenakan perkara bioremediasi ini merupakan perkara dengan dugaan pencemaran lingkungan hidup. Namun, dikemas dalam ranah pidana kasus korupsi. Anehnya, perkara ini juga melibatkan nama korporasi besar dan profil pekerjaan dari para terdakwa sebagai professional dan eksekutif industri Migas.

"Ini aneh, karena perkara ini merupakan perkara dengan dakwaan pencemaran lingkungan hidup, tapi kenapa dikemas dalam ranah pidana kasus korupsi," ujar Donny dalam acara Diskusi Publik dengan tema "Kasus Bioremediasi Chevron: Fakta atau Rekayasa Hukum" di UNJ, Rawamangun, Rabu (5/6).

Pada diskusi tersebut, seorang mahasiswa dari UNJ, Aziz Rosidi pun juga meyakini bahwa kasus bioremediasi ini juga membuat pihak lain mengelus dada, dikarenakan hal ini adalah pertama kalinya penanganan kasus korupsi mendapatkan kecaman dari berbagai macam lembaga.

Aziz berharap, penegakkan hukum di Indonesia saat ini bisa netral tanpa ada unsur menjustifikasi sebelum ada bukti-bukti yang kuat. Hal ini dikatakan oleh Aziz setelah melihat kasus Chevron yang saat ini sedang di kriminalisasi oleh pihak Kejagung, demikian Aziz berpendapat pada diskusi tersebut.

"Mungkin kita hanya bisa mengelus dada kalau melihat penegakkan hukum sudah seperti ini," kata Aziz.

Ia pun menilai bahwa dalam kasus Chevron ini ada dugaan permainan dan rekayasa hukum pihak Kejagung kepada pihak Chevron yang dituding bersalah dalam kasus bioremediasi ini. Sehingga menuding Chevron melakukan proyek fiktif bioremediasi.

"Kemungkinan besar, ada permainan Jaksa dalam kasus ini (Chevron)," pungkas Aziz berargumen.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bioremediasi Chevron
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan Tersangka Kasus Chevron
 
Kasus Chevron, ‎​​Kejagung Banding Atas Vonis Bahtiar Abdul Fatah
 
Kasus Chevron 20 Juta Dollar, Kejagung Panggil Tersangka AT
 
3 Terdakwa Chevron Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding
 
Kasus Bioremediasi Chevron: Tegakkan Hukum dan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]