Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kekerasan Terhadap Wartawan
Mahasiswa Trisakti Pukuli Wartawan SindoTV
Wednesday 22 May 2013 19:19:08

Para wartawan dan mahasiswa saat berkumpul di depan Istana Negara, Rabu (22/5) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi memperingati 15 tahun reformasi oleh mahasiwa Trisakti berakhir ricuh di depan Istana Negara Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

Menurut keterangan salah seorang saksi Ryan mengatakan bahwa, awal aksi dari ribuan mahasiswa ini mulai rucuh sekitar pukul 16:30 WIB, dan terjadi aksi dorong sesama pendemo.

"Salah seorang kontributor SindoTV, Sukron mencoba mengabadikan gambar salah seorang mahasiswa Trisakti, tiba-tiba menghantam Sukron hingga akhirnya Sukron terjatuh. Dengan sigap Kapolsek Metro Gambir AKBP Tatan Dirsan mengamankan korban. Kalau tidak ada pak Tatan, nggak tahu gimana jadinya," ujar Ryan seorang wartawan TV swasta.

Ditambahkannya, akibatnya Sukron mengalami luka pukulan di wajahnya dan pelipis sebelah kananya, dan kameranya mengalami kerusakan. Pelaku juga sempat mengaku anak petingi Polri.

"Gue anak Jenderal, bisa gue tangkap lo," ujarnya.

Sementar di tempat terpisah korban Sukron dibawa ke Polda Metro Jaya untuk membuat pengaduan. Sementara Informasi yang beredar pelaku pemukulan juga melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Salah seorang wartawan yang menemani Sukron membuat laporan ke Polda Metro Jaya, merasa heran melihat pelaku pemukulan M.Ardinal yang mengaku anak Jendral ini selepas membuat pengaduan di Ardinal terlihat di antar pulang kerumahnya oleh salah seorang Polisi berpangkat Kompol W dengan mengendarai mobil.

"aneh kali ku lihat kok bisanya si tersangka di antar sama Kompol W itu ada apa ini," ujarnya kepada pewartwa beritahukum.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan mahasiswa dan wartawan masih berkumpul di depan Istana Negara, dan ratusan aparat keamanan masih siaga dan berjaga-jaga.

Mahasiswa juga masih berkumpul, sambil duduk-duduk dan sejauh ini belum ada tersangka yag diamankan terkait peristiwa ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan
 
Legalisasi 'Law As a Tool of Crime' di Penangkapan Wilson Lalengke
 
Ketua Komite I DPD RI Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penganiayaan terhadap Jurnalis di Pringsewu
 
AJI Desak Kepolisian Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
 
Jurnalis MerahPutih.com Hilang Saat Meliput Aksi Demo Penolakan UU Omnibus Law
 
Penganiayaan, Intimidasi dan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Suara.com
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]