Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Tawuran Pelajar
Mahasiswa Semester Akhir UGM Masih Diperiksa Terkait Pelarian Fitra
Friday 28 Sep 2012 23:56:37

H. Nazarudin Lubis SH, MH (kiri) dan Yupen Hadi, SH (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hingga malam hari ini, Jum'at (29/9) Polres Jakarta Selatan masih memeriksa empat orang yang diduga terlibat dalam membantu pelarian Fitra, tersangka pelaku tawuran SMA 70, yang mengakibatkan Alawy tewas dalam tawuran tersebut.

Adi tertangkap di kossannya, di Yogyakarta yang berlokasi di Jalan Srayen Wetan, Kalimari, RT 06/035. Adi merupakan mahasiswa UGM Jogyakarta yang sedang menjalani semester terakhirnya.

Adi merupakan sahabat abang Fitra, yaitu DD yang saat ini tercatat sebagai mahasiswa di Unpad. Saat Adi ditemui pewarta BeritaHUKUM.com diruang Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ia menyatakan bahwa, dia tidak tahu tentang masalah yang menimpa Fitra, yang merupakan adik DD temennya tersebut.

"yang namanya temen datang, ya kita bantu bang, mengenai uang yang diberikan, itu kan hutang bang, kalau yang mau pinjem memang saya kasi uang bang", ungkapnya kepada pewarta.

Selanjutnya Adi bertanya, "saya ini gimana ya bang?, apa saya bisa pulang/tidak ke Yogyakarta, soalnya dari jam satu dini hari semalam saya sudah di sini, dan saat ini Kasat dan Penyidik masih gelar perkara", pungkasnya sambil meminum air botol mineral yang tersedia di meja.

Sementara itu abang Fitra, DD menambahkan," Adi temen saya tidak tahu apa - apa tentang musibah yang lagi menimpa adik saya ini", ujar DD.

Sehabis Sholat Mahgrib tadi, Fitra sudah dikembalikan kedalam sel tahanan. Pengacara Fitra yang berada di kantor Advokad N Z L. Nazarudin Lubis, SH,MH mengatakan, "kondisi Fitra saat ini masih belum stabil, dia masih sangat shok' dengan kejadian ini, secara pribadi dia Fitra telah sangat menyesal dengan apa yang telah terjadi. Dan saya sangat menyesalkan pernyataan Mendiknas yang memberi pertanyaan 'sudah puas kamu nak',ambil merangkul pelaku tawuran, selepas dua jam melakukan Aksi dan di tangkap, itu pertanyaan tidak seharusnya di lontarkan dari seorang Menteri di Polres Jkarta Selatan ini. Yaa otomatis anak itu menjawab puas', Seharus nya Seotang Metri harus memberi Pertanyaan dengan Penuh Kaih sayang" jadi dia Red: M, nuh harus banyak Belajar lagi , dan ini menunjukkan bahwa Mediknas tidak mengerti kondisi sosial Jakarta, dimana Fitra ini adalah salah satu korban lain dari kondisi sosial anak remaja perkotaan", pungkasnya Pengacara Lemhanan Ini.(bhc/put)


 
Berita Terkait Tawuran Pelajar
 
• Nazaruddin Lubis: Polisi dan Jaksa Lindungi Tersangka Lain, Doyok Ditumbalkan
 
• Tawuran Sehabis UN, 8 Pelajar Diamankan Polisi
 
• Sepanjang Tahun 2012, 82 Pelajar Tewas Akibat Tawuran
 
• Kak Seto Temui Fitra dan AD di Polres Jakarta Selatan
 
• Siswa yang Terkait Tawuran Masih Diperiksa di Polres Jakarta Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]