Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Import Daging
Maharani: Saya Diajak Berhubungan Intim oleh Ahmad Fathanah
Friday 17 May 2013 16:20:42

Penyidik KPK, Amir Arif dan Maharani Suciyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jumat (17/5), Maharani Suciyono mengaku diajak berhubungan intim oleh Ahmad Fathanah. Dan karena itulah Maharani menerima uang Rp 10 juta dari Ahmad Fatanah.

Awalnya, Maharani pun mengaku tidak mengetahui untuk apa Fathanah memberikannya uang Rp 10 juta tersebut. "Tidak tahu untuk keperluan apanya, saya dikasih uang Rp 10 juta," ujar Maharany dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5), saat ditanya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tak sampai disitu, tim jaksa KPK kembali mendesak Maharani untuk mengungkapkan alasan pemberian uang itu. Maharani pun menjawab kalau uang Rp 10 juta itu sebagai imbalan karena telah menemani Fathanah.

"Untuk menemani Pak Ahmad," ucap Maharani.

Setelah itu, tim jaksa KPK pun sejenak terdiam. Kemudian, Ketua Tim Jaksa KPK M Rum mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maharani yang dibuat saat proses penyidikan di KPK. "Mohon untuk konfirmasi di poin enam BAP, saksi sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Benarkah diajak berhubungan intim?," tanya Jaksa Rum kepada Maharani.

Atas pertanyaan itu, Maharani pun mengaku kalau uang Rp 10 juta itu diterimanya setelah diajak Fathanah berhubungan intim. "Iya," pungkasnya.

Dalam persidangan kali ini, Maharani diperiksa sebagai saksi untuk dua direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]