Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Madonna
Madonna Jadi Juri di Pengadilan New York
Wednesday 09 Jul 2014 03:32:12

'Madonna muncul untuk tugas juri di Manhattan'.(Foto: nydailynews)
NEW YORK, Berita HUKUM - Madonna menjadi juri di pengadilan di New York namun kemudian dibolehkan untuk tidak melaksanakan tugas karena para pejabat khawatir kemunculannya di ruang sidang akan mengganggu proses hukum. Bintang pop ini sudah tiba di gedung pengadilan dan diminta menunggu selama dua jam, terpisah dari anggota juri yang lain.

Tapi kemudian Madonna diputuskan tidak harus melaksanakan kewajibannya tersebut.

Diputuskan pula bahwa salah satu penyanyi papan atas dunia ini akan "dibebaskan dari melaksanakan tugas menjadi juri" selama enam tahun.

"Latar belakangnya adalah kami tidak ingin kehadiran Madonna malah mengganggu jalannya persidangan," kata juru pengacara pengadilan, David Bookstaver.

Tom Hanks

Ia menambahkan kemunculan Madonna di pengadilan untuk menjadi juri menunjukkan bahwa setiap warga negara Amerika memiliki kewajiban yang sama.

Tapi di sisi lain kehadiran Madonna juga menambah anggaran karena pengadilan harus mendatangkan lebih banyak petugas keamanan untuk memastikan persidangan berjalan lancar, tidak diganggu oleh orang-orang yang ingin melihat Madonna.

Madonna bukan bintang Amerika pertama yang menjadi juri.

Sebelumnya aktor Tom Hanks melaksanakan tugas ini tahun lalu dalam kasus kekerasan rumah tangga.

Kasus ini harus dihentikan karena jaksa menghampiri Hanks dan mengucapkan terima kasih, tindakan yang melanggar prosedur pengadilan di Amerika.

Aktris Sarah Jessica Parker, bintang film seri Sex and the City, juga pernah menjadi juri.

Setelah menghindari surat panggilan juri dengan catatan dokter pada 27 Mei, Madonna tiba di 60 Pusat St Senin pagi dengan rombongan cocok untuk seorang diva - dua pengawal laki-laki dan dua asisten perempuan.

"Saya bangga untuk melakukan pekerjaan saya," katanya, berdiri tegak saat meninggalkan gedung pengadilan dengan kawanan yang handler dan penjaga keamanan.(BBC/nydailynews/bhc/sya)


 
Berita Terkait Madonna
 
Madonna Memutuskan Pindah Jatuh Cinta 'Energi' dari AS ke Portugal
 
Madonna Gagal Dapat Hak Asuh Anak Lelakinya
 
Madonna Jadi Juri di Pengadilan New York
 
Madonna Kembali Menyutradarai Film
 
Unggah Perkataan Rasial di Akun Instagram, Madonna Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]