Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Mabuk dan Berbuat Onar, Anggota Polres Majalengka Dikenakan 2 Hukuman
Monday 04 Nov 2013 11:05:07

Saat Anggota Polres Majalengka Mabuk berat dan berbuat Onar diatas panggung.(Foto: Ist)
MAJALENGKA, Berita HUKUM - Polda Jawa Barat bertindak cepat terkait munculnya video rekaman seorang anggota polisi yang melakukan tindakan indispliner. Menurut hasil pemeriksaan, diketahui oknum anggota polisi yang mabuk itu adalah Brigadir MT anggota Polsek Jatiwangi, Majalengka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan terjadinya ulah onar pada pesta pernikahan hari Rabu, 23 Oktober 2013 di Majalengka, Jawa Barat.

"Kita semua prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut, Sukacita yang dilakukan berlebihan dengan minuman keras " ujar Kombes Pol Martinus, Minggu (3/11).

Brigadir MT telah menjalani sidang disiplin terkait ulah onarnya di panggung dangdut di Majalengka, Jawa Barat. "Terhadap anggota Polri tersebut telah dilakukan sidang disiplin pada hari Jumat, 1 November 2013," jelas Kombes Pol Martinus Sitompul.

Brigadir MT dikenakan dua hukuman dalam putusan sidang disiplin. "Pertama, hukuman bersifat demosi. Kedua, penempatan dalam tempat khusus (sel) selama 21 hari," sambungnya.(dhp/fb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]