Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Lalu lintas
Mabuk Berat, Warga Korea Tabrak 7 Pejalan Kaki 1 Orang Tewas
Thursday 27 Dec 2012 02:50:09

Korban Ruswanto di tabrak pengemudi mabuk berat saat kritis dirawat di ruang UGD RS Fatmawati, Kamis (27/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pemuda yang diduga mabuk berat, mengendarai mobil dengan ugal-ugalan dari arah Kemang menuju jalan TB Simatupang. Pengendara mobil Nissan Grand Livina warna hitam dengan plat nomor B 1790 KEL tersebut, menabrak warga di jalan Ampera Raya, samping Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 01:20 WIB dini hari, Kamis (27/12).

Akibat dari kejadian ini, 1 orang korban tewas di perjalanan bernama Maulana warga jaln Kemang timur, sedangkan 5 orang mengalami luka-luka, dan Herdianto warga Semarang, RT/RW 007-006 kecamatan Kebilahang, Ruswanto (36) tahun masih kritis, sedangkan Zainudin warga Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan, luka parah di kepala. Serta satu orang lagi korban Tantry Wahyuni, alamat RT/RW 01 Srengseng Sawah mengalami luka ringan, sedangkan Zaid luka lecet di kakinya dan kakaknya Fauzy warga Jakarata Timur, saat sedang menambal ban motornya. sempat awalnya terserempet sebelum akhirnya mobil naas tersebut menghantam pedagang pecel lele.

Sementara ke 2 pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk minuman, diamuk warga yang melihat kejadian, dan merusak mobil pelaku. Pelaku warga Negara Asing bernama Hwann Cheol (27), dan juga rekannya Andika mengalami luka parah, akibat dipukuli warga yang marah dan emosi.

Anggota Polisi Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan pelaku, dan langsung membawa pelaku ke Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan dalam keadaan penuh luka dan memar. Setelah sampai di RS Fatmawati, kedua pelaku tersebut, langsung dinaikkan di kursi roda sambil mengerang kesakitan.

Hingga berita ini diturunkan, "Polisi belum berani merekonstruksi, sebab dan penyebab kecelakaan, karena masih terus diselidiki," ujar salah seorang Polisi yang membawa korban dan pelaku ke ruang UGD RS Fatmawati.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kecelakaan Lalu lintas
 
Tragedi Mobil Hilux Tabrak Pomini dan Terbakar hingga 8 Meninggal, Terdakwa Maripal Dituntut Penjara 10 Tahun
 
Puspomad Gelar Rekonstruksi Kasus Kecelakaan Nagreg
 
Pengemudi Fortuner Berplat Dinas Polri Ini Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dijerat Pasal Tabrak Lari
 
Diduga Akibat Lalai Dalam Mengemudi Mobil M Rafsanzani Duduk Sebagai Terdakwa
 
Tukang Bakso Tersiram Kuah Panas Akibat Ditabrak Pengendara Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]