Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Mabes Polri Penyalahgunaan Kasus Narkoba 2013 Meningkat Tajam
Friday 27 Dec 2013 19:01:49

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Sutarman.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri merilis data jumlah tindak kejahatan Narkoba pada tahun 2013, dari data yang dirilis sebanyak 40.057 orang, terlibat penyalahgunaan Narkoba di bandingkan tahun 2012 lalu yang sebanyak 32.892 orang dan hasil ini menunjukan kenaikan, sebanyak 7.165 orang atau sekitar 21,78 %.

"Jumlah tersangka kasus narkotika tahun 2013 sebanyak 26.099 orang. Dan jika dibandingkan tahun 2012 sejumlah 23.4235 orang. Maka mengalami kenaikan sebesar 2.674 orang atau sekitar 11,42 %," jelas Kapolri Jenderal Sutarman Pria kelahiran Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah 1957 dalam pidatonya di Rupatama Mabes Polri, Jumat (27/12) Jakarta Selatan.

Sementara, untuk kasus psikotropika sebanyak 1.723 orang, dan jika dibanding dengan tahun lalu 2012 jumlah tersangka 1.928 orang, maka mengalami penurunan sebesar 205 orang atau sekitar 10,63 %.

Untuk tersangka kepemilikan bahan berbahaya sebanyak 12.235 orang, sedangkan tahun lalu 7.539 orang, maka mengalami kenaikan sebesar 2.390 atau 62,29 %.

Lalu, untuk jumlah barang bukti Narkotika yang berhasil disita Polri selama tahun 2013. Ganja sebanyak 16.157.127,34 gram, Heroin sebanyak, 10,993,93 gram, sedangkan Hasis sebanyak 153,68 gram, Kokain 2.035,00 gram dan Ecstasy, 1.031.46525 tablet, serta sabu-sabu 370.198,35 gram.

Untuk Psikotropika daftar G Sebanyak, 5.786.600,5 tablet dan Ketamin 11,702,3c gram. Sementara miras sebanyak 138.721 botol, obat palsu 290.176,5 botol dan kosmetik palsu sebanyak 1.757 pcs.(bhc/put)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]