Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Motor
Mabes Polri Kembali Sita Motor Harley Davidson Tersangka Pegawai Bea Cukai Entikong
Saturday 08 Feb 2014 17:44:19

Salah satu Barang Bukti Motor Harley Davidson yang di Sita Penyidik Mabes Polri.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kembali penyidik Direktorat Khusus Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri menyita 1 unit motor mewah merk Harley Davidson tipe FLHX milik pejabat Direktorat Bea dan Cukai, Langen Projo. Total sudah 4 motor Harley Davidson (HD) milik tersangka Lengen Projo yang berhasil disita dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Motor HD yang jika dirupiahkan sekitar Rp 400 jutaan tersebut di sita dari sebuah rumah mewah di Jakarta. Penyidik mengangkut motor mewah tersebut ke Bareskrim Polri, Jumat Malam (7/2) dengan menggunakan mobil bak terbuka.

Motor tersebut langsung diparkirkan di depan lobi Gedung Bareskrim, berjejer bersama tiga motor Harley Davidson lainnya yang sudah disita lebih dulu.

Terungkapnya kasus suap pejabat Bea dan Cukai yang melibatkan pejabatnya Langen Projo, bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat.

Modus operandinya, surat balanja ke Malaysia disalah gunakan, belanja dengan truk sekian, lalu di pakai surat lintas batas, padahal surat itu keterangan maksimal 600 ringit Malaysia.

1 buah truk di setor ke Bea dan Cukai Rp 20 juta, dan sudah dilakukan penyidikan mendalam, akibat perbuatan mereka ini. Negara sangat dirugikan karena tidak bayar pajak.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada tersangka 12 hurup A dan Hurup B, atau pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11,12 UU Nomer 31 Tahun 1999, tentang TPK sebagai mana diubah undang-undang nomer nomer 20 tahun 2001 dan Pasal 3 atau Pasal 6 UU Pencucian Uang (TPPU) sebagai mana telah diubah dengan UU Nomer 25 tahun 2003 dan atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomer 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.(bhc/put)


 
Berita Terkait Motor
 
Harga Moge HD yang Mejeng lagi di Showroom Harley Davidson yang Baru
 
Lelang Motor Easy Rider Seharga Rp 15 Miliar
 
Suzuki Luncurkan 4 Model Moge, dengan Semangat 'Evolusi'
 
Mabes Polri Kembali Sita Motor Harley Davidson Tersangka Pegawai Bea Cukai Entikong
 
Malam Ini Shahrukh Khan Akan Tunggangi Harley dan Vespa di Panggung Konsernya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]