Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Polri
Mabes Polri Ajak Semua Pihak Untuk Pengamanan Pemilu
Monday 30 Dec 2013 09:47:16

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Ammar.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri meminta semua pihak utamanya partai politik dan masyarakat untuk kooperatif jelang Pemilu 2014. Meskipun begitu, pengawalan pesta demokrasi itu tetap tanggung jawab institusi pimpinan Jenderal Sutarman.

"Jadi bukan berarti hanya Polri sendiri. Tapi peran partai politik dan masayarakat sangat besar untuk mewujudkan situasi yg kondusif," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Ammar, usai haul keempat Gusdur di Jl Warung Silah no 10, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).

"Kalau Polri benar menjadi institusi yang utama dalam proses pengawalan, jadi Polri mengajak semua pihak," imbuhnya.

Polri juga menyoroti adanya aksi massa yang besar-besaran menjelang Pemilu 2014. Dalam hal ini, partai-partai politik juga harus berperan aktif dalam mewujudkan demokrasi yang kondusif.

"Kalau politik betul masalah mobilisasi massa ya. Agar tidak terjebak dalam kepentingan aksi-aksi sesaat yang masyarakat menjadi korban," tutur Brigjen Boy Rafli.

Terakhir, Polri telah mengajukan anggaran dana Rp 3,5 triliun untuk pengamanan Pemilu 2014. Anggaran besar itu dipakai untuk pengamanan Pileg hingga Pilpres 2 putaran.(dhp/fb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]