Daftar 11 nama yang" /> BeritaHUKUM.com - Mabes Polri: Alasan Subjektif 8 Aktivis Tidak Ditahan dan 3 Ditahan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penangkapan Aktivis
Mabes Polri: Alasan Subjektif 8 Aktivis Tidak Ditahan dan 3 Ditahan
2016-12-03 15:58:47

Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mabes Polri menyatakan ada 11 orang yang ditangkap jelang Aksi Super Damai dengan Zikir dan Tausiah 2/12 kemarin. Dari 11 orang yang dikategorikan sebagai "penumpang gelap" itu hanya tiga orang yang ditahan sementara delapan orang tidak dikenakan penahanan.

Daftar 11 nama yang ditangkap, yaitu: Ahmad Dhani, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal.

"Tujuh orang yang dikenakan Pasal 107 junto 110 KUHP dan 87 KUHP yaitu Bapak (Mayjen Pur) Kivlan Zen, Bapak (Brigjen Pur) Adityawarman, Ibu Ratna Sarumpaet, Ibu Firza Husein, Bapak Eko, Bapak Alvinindra Al Fariz yang ditangkap di Tanah Sereal, dan Ibu Rachmawati Soekarnoputri," kata Kadiv Humas Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12).

Penyidik atas dasar subjektifitas, Boy menambahkan, tidak melakukan penahanan pada mereka. Ketujuh orang ini telah dikembalkan ke keluarga alias tidak dilakukan penahanan setelah menjalani periksaan 1x24 jam. Meski tidak dikenakan penahanan tapi proses penyidikan tetap dijalankan.

"Dimungkinkan dalam kasus ini bisa ada tersangka tambahan, tapi belum bisa saya pastikan. (Soal tidak ditahan) juga ada penilaian kemanusiaan karena menahan itu tidak harus. Yang penting penyidik tidak merasa dipersulit. Hubungan detail antar mereka akan dibuka di pengadilan karena itu soal konten, kualitas alat bukti, dan digital forensik. (Siapa pimpinanya) nanti akan terungkap," lanjutnya.

Bukti yang dimiliki Polri adalah tulisan tangan dan hasil monitoring percakapan elekteronik di antara mereka yang sudah dipantau 20 hari terakhir ini. Intinya mereka akan mengajak dan memanfaatkan massa yang hadir pada aksi 2/12 untuk menduduki DPR/MPR dan lalu merencanakan pemaksaan untuk melakukan Sidang Istimewa.

"Ujungnya mereka menuntut untuk melakukan pergantian pemerintahan dan seterusnya. Ini tataran inskontitusional yang harus dicegah. Ini makar, permufakatan jahat sebelum (itu benar) terjadi maka mereka ditangkap. Inilah yang dimainkan oleh penyidik. Saksi sudah diperiksa dan alat bukti juga sudah dipegang oleh penyidik," terangnya.

Untuk tersangka kedelapan, masih kata Boy, adalah Sri Bintang Pamungkas. Khusus untuk aktivis ini dikenakan penahanan. Dia dijerat karena berkaitan dengan konten dalam media sosial terutama di Youtube pada November 2016 yang berisi ajakan dan penghasutan kepada masyarakat luas.

"Bukti rekaman juga sudah ada dan diamankan penyidik. Kita juga memeriksa saksi ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana. Kasusnya dijerat pasal yang sama namun dipisahkan dengan tersangka yang lain," jelasnya.

Untuk tersangka kesembilan adalah musisi Ahmad Dhani yang dijerat Pasal 207 KUHP. Ini adalah pasal terkait penghinaan kepada penguasa dan untuk itu penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari masyarakat. Dhani juga tidak dilakukakan penahanan.

"Terakhir ada dua kakak beradik, Jamran dan Rizal, yang ditahan dan disangka berkaitan dengan hate speech, kebencian, dan menyebarkaluaskan informasi yang berkaitan dengan isu SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU 11/98 tentang ITE," sambungnya.

Mereka juga dijerat Pasal 107 dan atau Pasal 110 KUHP. Ada beberapa barang bukti disita dari mereka termasuk alat-alat komunikasi yang digunakan oleh yang bersangkutan yang diketahui aktif melakukan posting informasi yang bernuansa kebencian pascaaksi 4/11 lalu.

Postingan mereka itu dianggap sangat berbahaya dan bisa menimbulkan semacam kemarahan dan ansitpati massa kepada pihak tertentu dan terhadap pemerintah Indonesia. Tindakan Jamran dan Rizal ditahan di Polda Metro bersama Sri Bintang, dianggap tidak mendidik bagi masyarakat.(bh/as)


 
Berita Terkait Penangkapan Aktivis
 
Nasihat Prof Yusril kepada Ustadz Alfian Tanjung: Jangan Goyah, Sampaikan Keberanaran
 
Kasus Penangkapan Mahasiswa Indonesia Jangan Terjadi Lagi
 
Fadli Zon: Masih Ada Diskriminasi Penindakan Hukum
 
Sejumlah Aktivis Ditangkap, Rezim Jokowi Tunjukkan Fobia Kritik
 
Polisi Mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Firza Husein
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]